MOJOKERTO, Beritalima.com- Bupati Mojokerto dr Hj Ikfina Fahmawati M.S.i menyerahkan kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan secara simbolis kepada 27.727 orang, yang terdiri dari buruh tani tembakau dan pekerja rentan di pendopo Maja Tama. Senin (4/12/2023)
Pelaksanaan penyerahan kartu kepersetaan BPJS Ketenagakerjaan tersebut, sebagai bentuk upaya Pemkab Mojokerto melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) untuk mengakomodir para pekerja rentan dan buruh tani tembakau di kabupaten Mojokerto, untuk mendapat jaminan dari pemerintah serta sebagai bukti kalau pemerintah itu hadir.
Dalam kesempatan itu, bupati Ikfina mengatakan, pemberian bantuan keikutsertaan buruh tani dan pekerja yang berjumplah 27 ribu ini anggaranya berasal dari Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT) tahun 2023.
“ini sangat bermanfaat bagi para buruh tani dan pekerja untuk mendapat jaminan dalam melakukan aktivitasnya sehari-hari” kata Ikfina
Lebih lanjut bupati Ikfina mengatakan, keikutsertaan dalam BPJS Ketenagakerjaan ini sangat penting, setidaknya terdapat dua jaminan perlindungan yang diberikan yakni jaminan perlindungan dalam kecelakaan kerja dan perlindungan kematian yang diberikan kepada para buruh tani dan pekerja.
“Pertama untuk kecelakaan kerja, dimulai dari keluar rumah, pada saat kalian bekerja, dan sampai kembali kerumah itu dijamin oleh BPJS Ketenagakerjaan, kemudian yang kedua adalah jaminan kematian, jadi meskipun bukan kematian karena kecelakaan kerja, misalkan kematian karna sakit tetap dijamin oleh BPJS Ketenagakerjaan,” ucapnya.
Masih dalam membahas jaminan kematian, Menurut Bupati Ikfina, keikut sertaan BPJS Ketenagakerjaan ini sangat penting karena dalam jaminan kematian terdapat beasiswa pendidikan untuk anak kandung para pekerja.
“Beasiswa untuk putra-putri kalian maksimal dua orang, jadi setidak-tidaknya kita itu melakukan satu mekanisme pengamanan untuk keluarga kita dan orang-orang yang kita cintai, yang kehidupannya ini bertanggung kepada kita,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja kabupaten Mojokerto, Bambang Purwanto menyampaikan, bahwa sesuai dengan Pebup No 25 tahun 2023 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemberian bantuan iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang bersumber anggaran dari dana DBHCT
“Tujuan pelaksanaa kegiatan ini adalah memberi perlindungan bagi petani tembakau dan pekerja rentan untuk mendapatkan jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan” ujar Kadis Naker kabupaten Mojokerto.
Hadir dalam Kegiatan tersebut, Sekertaris Daerah kabupaten Mojokerto, Teguh Gunarko, Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Propinsi Jawa Timur, Hadi Purnomo, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan kabupaten Mojokerto Zulkarnaen, Plt Asisten Pemerintahan dan Kesra, Kadinsos, Kadisnaker, Kadis Pertanian dan 315 Kepala Desa sekabupaten Mojokerto. (Kar/Adv)