Bupati Nias Barat Faduhusi Daeli, Gelar Rapat Penertibkan Pertambangan Liar Galian “C” Di Wilayahnya

  • Whatsapp

Nias Barat, beritalima.com – Pemerintah Kabupaten Nias Barat gelar Rapat bersama, dengan tujuan melakukan menertibkan pertambangan liar galian C di lingkup Pemerintah Kabupaten Nias Barat, Provinsi Sumatera Utara. (30/11).

Dalam arahan Bupati Nias Barat Faduhusi Daeli, S.Pd, yang didampingi Assisten I Saba’eli Gulo, S.IP, Kepala Kantor Perizinan Terpadu Drs.Yamonaha Hia, -Staf Ahli Drs.Sayambowo Hia, mengatakan bahwa Pengambilan dan penggalian golongan C pasir mau pun batu sungai di dekat Jembatan daerah aliran sungai (DAS) merupakan “Ancaman” yg cukup serius berdampak sangat buruk kepada kita secara menyeluruh. Ujar Bupati Nias Barat Faduhusi Daeli, S.Pd.

Lebih lanjut Bupati Nisbar, mengatakan bahwa dana pembangunan Jembatan cukup besar, tentu kalau setiap tahun kita membangun (jembatan) karena “rusak” akibat penambangan material secara terus-menerus, lantas kapan sektor lain terbangun?? Tegas Faduhusi Daeli.

Menurut Bupati, bahwa mulai sekarang kita lakukan sosialisasi baik di Desa, mau pun di Gereja dan ditempat-tempat lain, agar masyarakat memahami akan hal ini karena dampak erosi dan longsor.

Ditambahkan, masyarakat terutama pemilik lahan dekat jembatan maupun pemilik truk dapat mengendalikan diri dan menyadari dampak dan resiko besar yang merusak lingkungan. bebernya.

“Sekali lagi kita berharap agar semua memahami keutuhan daerah dan lingkungan tempat kita beraktifitas”.

Kepada semua Elemen dan pihak terkait dalam aksi ini, baik Polsek, Koramil, SatPol PP, Dishub dan SKPD yang membidangi, agar bersatu dalam menyikapi persoalan ini, sebelum kita terapkan aturan yang berlaku. tegas Bupati.

Sedangkan, Kepala Desa Onolimbu, mengatakan bahwa tidak perlu lagi sosialisasi karena pernah dan bahkan sering dilakukan sosialisasi terutama kepada pemilik lahan dekat jembatan DAS itu, baik melalui surat edaran dan juga pengumuman lewat warta gereja, namun hasilnya tetap saja melakukan pengambilan dan pertambangan galian C dekat jembatan dan DAS secara terus-menerus.

Menurutnya, lebih bagus di tempatkan jaga keamanan disitu untuk ditertipkan dan di berikan sanksi/denda bagi mereka-mereka yang melanggar. Ungkap Kades Onolimbu.

Kadis Pendapatan Sokhiaro Daeli, SE. MM, menuturkan bahwa sebagai Kepala Dinas Pendapatan yang menangani PAD merasa rela apabila pendapatan daerah berkurang asalkan bencana tidak melanda daerah kita. Ujarnya.

Kepala Kantor Lingkungan Hidup Budinurani Gulo, SKM. SH, mengatakan bahwa harus ada penegasan serta tindakan yang nyata kepada para oknum-oknum pelanggar zona larangan penggalian material Golongan “C” di beberapa aliran sungai yang ada jembatannya (Moi, Oyo, Moro’o dan Lahomi). beber Budinurani Gulo.

Dalam pengertian bahwa pemegang Izin tersebut harus ditindak tegas karena jangan karena kepentingan pribadi akan melahirkan bencana alam bagi masyarakat banyak. tegas Budinurani Gulo.

Hal senada dikatakan Kepala Dukcatpil Sabahati Gulo, S.Sos,  mengatakan bahwa memang harus sekali-sekali di tanggalkan yang namanya perasaan, tetapi harus ada ketegasan termasuk larangan bagi pemilik truk. ujar Sabahati Gulo, S.Sos.

Assisten I Saba’eli Gulo, S.IP, menegaskan bahwa untuk menyikapi hal ini, kita akan buat PERDA bersama DPRD Kabupaten Nias Barat sebagai regulasi dan kekuatan kita dalam memberikan sanksi kepada penambang-penambang liar ini yang secara terus-menerus di dekat jembatan daerah aliran sungai (DAS) yang dampaknya cukup mengancam kehidupan Masyarakat semua. Ujar Saba’eli Gulo, S.IP. (al)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *