Nias, beritalima.com – Bupati Nias Drs. Sokhiatulo Laoli, MM, buka secara resmi Sosialisasi Kebijakan Tentang Koperasi Dan UKM di Kabupaten Nias – Sumatera Utara bertempat di Kantor Bupati Nias ruang rapat lantai III. (17/06).
Dalam sambutannya dikatakannya Program kebijakan dan regulasi tentang UKM utamanya terkait perizinan khususnya yang telah dilimpahkan kepada Camat dan Jenis kegiatan usaha yang menjadi sasaran utama pemberian izin usaha makro dan kecil (IUMK) sebagai mana regulasi yang telah ditetapkan untuk Kabupaten Nias.
Sewajarnya dan selayaknya untuk dibebaskan dari segala biaya, restribusi dan atau pungutan lain saat penerbitan izinnya, maka layak mendapatkan legalitas usaha melalui pemberian izin usaha mikro dan kecil (IUMK) ini secara gratis. ucapnya.
Lebih lanjut Bupati Nias Drs. Sokhiatulo Laoli, MM, mengharapkan Kepada Camat selaku pemberi Izin usaha makro dan kecil diwilayah kerjanya agar memahami benar apa yang menjadi tugas dan kewenangannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Bila ada kendala dalam pelaksanaannya segera berkonsultasi/berkoordinasi kepada SKPD atau kepada unit kerja terkait untuk menjalin kerja sama yang baik kepada Stekholder terkait”.
Program pemerintah ini dapat dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab, jangan karena perizinan ini di bebaskan dari segala pungutan, sepertinya kurang peduli akan tetapi tunjukanlah kepada masyarakat Kabupaten Nias bahwa pemerintah selalu hadir dalam segala lini usaha dengan pelayanan yang responsife.
Ditambahkan, bahwa tujuan dari pemberian izin usaha makro dan kecil (IUMK) bagi pelaku usaha makro dan kecil yaitu. Mendapatkan kepastian dan perlindungan dalam berusaha di lokasi yang telah di tetapkan, Mendapatkan pendampingan untuk mengembangkan usaha, dan Mendapatkan kemudahan dalam akses pembiayaan kelembaga keuangan bank dan non bank, serta Mendapatkan kemudahan dalam pemberdayaan dari Pemerintah Daerah atau lembaga lainnya. tutur Bupati Nias.
Kadis Koperasi menyampaikan bahwa, maksud pelaksanaan kegiatan sosialisasi Kebijakan tentang Koperasi ini di Kabupaten Nias adalah Memasyarakatkan atau menyebarluaskan kebijakan –kebijakan yang berkaitan tentang pekoperasian Usaha mikro, kecil dan menengah bauik yang berdasarkan regulasi/ketentuan dari Pemerintah maupun program Pemerintah daerah Kabupaten Nias.
Dan Memahami dan mengenal peran, fungsi, tugas, kewenangan unsure-unsur yang mencakup kebijakan tentang perkoperasian, usaha mikro, kecil dan menengah sesuai ketentuan yang berlaku baik dari aparatur Pemerintah, stekholder/mitra kerja dari instansi non Pemerintah serta pelaku koperasi dan pelaku usaha sendiri.
Saling mengenal dan mengetahui antara mitra kerja dalam rangka pemberdayaan dan pengembangan perkoperasian di Kabupaten Nias. ujarnya.
(vin)