Bupati OKU : Gunakan Dana Desa Dengan Baik dan Transparan

  • Whatsapp

Ogan Komering Ulu, beritalimacom— Dana desa (DD) adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yaitu uang yang diperuntukkan bagi desa, yang di ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota, dan digunakan untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan pelaksanaan pembangunan pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat, untuk itu dana desa harus digunakan dengan sebaik-baiknya dan mengedepankan kepentingan masyarakat desa, di dalam peraturan yang telah ditetapkan oleh menteri desa jelas tertera bahwa, salah satu prinsip penggunaan dana desa adalah mendahulukan kepentingan desa yang lebih mendesak (lebih dibutuhkan), dan berhubungan langsung dengan kepentingan sebagian besar masyarakat desa 

oleh sebab itu masyarakat desa harus terlibat aktif dalam rembug desa, atau musyawarah desa tentang pengelolaan penggunaan dana desa.

Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa telah memberikan kewenangan penuh bagi desa untuk mengelola dana desa, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporannya.

Untuk menghindari terjadinya penyelewengan terhadap penggunaan dana desa Bupati Ogan Komering Ulu Drs H Kuryana Azis kembali mengingatkan kepada seluruh kepala desa yang ada OKU, supaya dapat menggunakan dana desa dengan baik dan benar serta transparan.

“Saya minta agar desa membuat perencanaan pembangunan dengan baik sehingga penggunaan dana desa, sesuai dengan kebutuhan dan manfaatnya bisa langsung dirasakan oleh masyarakat, kemudian kepala desa harus teliti dan sesuai prosedur untuk mengelola dana desa, supaya dapat dipertanggungjawabkan dalam pelaporannya,” paparnya.

Kuryana menambahkan salah satu kunci dalam mengelola dana desa adalah sinergitas antara perangkat desa, mulai dari kepala desa (Kades), dan bendahara bersama-sama dengan masyarakat desa, merencanakan kegiatan yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan aturan.

“Selain itu peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) harus proaktif melakukan pengawasan, kalau pun nantinya ada terjadi kesalahan maka BPD dapat mengingatkan sehingga kesalahan itu bisa diperbaiki,” katanya.

Sementara disisi lain dana desa juga langsung di pantau dan diawasi oleh semua pihak penegak hukum seperti KPK, Kejaksaan dan Kepolisian serta Lembaga lainnya oleh karena itu
gunakanlah dana desa dengan baik dan benar serta transparan

“Sekali lagi saya ingatkan kepada seluruh kepala desa di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), jangan sesekali melakukan penyelewengan dan bermain-main dengan dana desa karena itu uang rakyat,” tandasnya.

(Ariyan)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *