Bupati Pacitan Serahkan Santunan Jaminan Kematian Perangkat Desa

  • Whatsapp
Penyerahan santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan Pacitan oleh Bupati Pacitan Indartato (kanan) kepada ahli waris peserta di Gedung Perikanan Tamparan Pacitan, Sabtu (30/3/2019).

PACITAN, beritalima.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Perintis (KCP) Pacitan telah menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) atas nama almarhum Suroto, perangkat Desa Purworejo, Kecamatan Pacitan, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur.

Santunan tersebut diserahkan Bupati Pacitan, Indartato, kepada istri almarhum Suroto, di acara Musyawarah Daerah Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) Kabupaten Pacitan, Sabtu (30/3/2019) lalu. Acara di Gedung Perikanan Tamparan, Pacitan, ini dihadiri seluruh Kepala Desa se-Kabupaten Pacitan.

Kepala KCP BPJS Ketenagakerjaan Pacitan, Indra Gunawan, mengatapkan, penyerahan santunan secara simbolis ini sebesar Rp 24 juta, karena kematian peserta tidak terkait kecelakaan kerja.

Selain mengatakan itu, Indra juga mengemukakan bahwa sesuai amanah undang-undang semua perangkat desa dan kepala desa wajib mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan, dimana saat ini sudah diikuti hampir seluruh kades dan perangkat desa di Kabupaten Pacitan.

“Pentingnya program BPJS ketenagakerjaan ini tidak hanya bermanfaat bagi perangkat desa dan kepala desa selaku peserta, tetapi juga bermanfaat bagi ahli warisnya,” terang Indra.

Penyerahan santunan JKM secara simbolis ini dilakukan bersamaan acara Musda dan Pengukuhan Ketua FKKD Kabupaten Pacitan. Karena itu, “Kami juga mengucapkan selamat atas terpilihnya Ketua FKKD Periode 2019-2024, semoga makin sukses dan jaya selalu,” ucap Indra.

Bupati Pacitan, Indartato, menyampaikan rasa belasungkawa atas meninggalnya almarhum Suroto. Bupati mengaku mendapat amanah dari BPJS Ketenagakerjaan untuk menyerahkan santunan jaminan sosial kepada ahli waris almarhum Suroto.

Dan menurutnya, ini merupakan kesempatan untuk mengingatkan pada kades dan perangkat desa yang belum daftar untuk segera daftar.

“Mengingat pentingnya manfaat progam pemerintah ini, maka bagi perangkat desa dan warga masyarakat Pacitan yang belum daftar untuk segera daftar. Dengan iuran yang sangat terjangkau, peserta atau ahli warisnya sudah bisa menerima manfaat jaminan sosial JKK dan JKM,” imbuh Bupati Pacitan Indartato. (Ganefo)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *