PAMEKASAN, Beritalima.com| Bupati Pamekasan H. Baddrut Tamam, mencanangkan program Tahunan. Yaitu nikah masal bagi masyarakatnya yang belum memiliki surat resmi buku nikah di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur. Yang sebelumnya mereka sudah melakukan isbad terlebih dahulu di masing-masing Kecamatan, dari 13 Kecamatan yang ada di Pamekasan.
Acara nikah masal ini dilakukan di Mandhepah Agung Ronggosukowati, senin (02/12/209) pagi, Pukul 09:30 Wib, yang dihadiri oleh pejabat penting jajaran pemkab Pamekasan.
Sebelum itu dari pasangan mempelai pria bertemu dengan calon pengantin mempelai wanita. Mereka di arak dari depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)menuju Mandhepah Agung Ronggo Sukowati.
Kepala Bagian (Kabag) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Akhmad Zaini, dalam sambutannya mengatakan pernikahan yang sah berdasarkan peraturan perundang-undangan wajib dilaporkan kepada instansi pelaksana paling lambat 60 hari sejak tanggal perkawinan. Menurutnya isbat nikah merupakan upaya penertiban dari Pemkab setempat terhadap sahnya pernikahan.
“Pelaksanaan isbat nikah untuk tahun ini lebih sedikit dibanding tahun sebelumnya yang mencapai hingga 250 pasangan lebih,” terangnya ketika sambutannya di Mandhepah Agung Ronggo Sukowati. Senin(02/12).
Mantan Sekretaris Dinas Kearsipan dan Perpustakan ini berharap, tahun depan peserta isbat nikah di pamekasan semakin sedikit, sehingga dikemudian hari tidak ada pasangan suami istri yang tidak mempunyai kartu nikah.
“Dari 141 pasutri, untuk pasangan tertua dan termuda yang mengikuti isbat nikah kali ini dari Kecamatan Pegantenan, sedangkan usia tertua berusia 55 tahun atas nama Karban, kemudian yang termuda berusia 32 tahun atas nama Nasrukin Bin Basraton,”jelasnya Zaini.
Sementara itu, Bupati Pamekasan H Baddrut Tamam, sangat setuju dengan acara nikah masal tersebut. Menurutnya cara itu bisa membantu masyarakat yang tidak mempunyai surat nikah untuk legalisasi masyarakat untuk mendapatkan buku nikah.
“Bagus itu, tapi semakin banyak bukan semakin bagus. Semakin sedikit malah semakin bagus, belum ada kesadaran dari masyarakat akan pentingnya legalisasi negara, pengesahan dari negara melalui buku nikah. Maka dari itu bagi mereka yang belum punya surat nikah kita legalisasi dengan Surat nikah,” tuturnya.
Menurutnya, kesadaran itu sangat penting, karena untuk memberikan kepastian perlindungan kepada seluruh masyarakat bahwa surat itu penting legitimasi Negara.
“Dari 141 itu harapan saya berikutnya berkurang menjadi 100% dengan semua indikator. Disamping itu juga, bisa mentransformasikan akan pentingnya surat nikah legitimasi Negara, menurut agama sah, tapi menurut Negara tidak,” sambungnya.[rr]