Jombang | beritalima.com – Bupati Jombang menyampaikan Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Ranwal-RKPD) Kabupaten Jombang tahun 2023 disusun berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perubahan RPJMD 2023, sekaligus periode terakhir dari visi, misi dan program Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jombang periode 2018 – 2023.
“Arah kebijakan tahun 2023 menjadi acuan dasar dalam merancang program-program strategis pembangunan daerah untuk mencapai target dan sasaran pembangunan di tahun 2023,” jelas Bupati Jombang saat pembukaan Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Ranwal – RKPD) Kabupaten Jombang tahun 2023, di ruang Bung Tomo, Gedung Pemkab Jombang pada Selasa (18/1/2022).
Dihadapan Forum Konsultasi Publik, Bupati Jombang menyatakan bahwa Ranwal – RKPD Kabupaten Jombang tahun 2023 merupakan amanat dari Permendagri No.86/2017. Rancangan Awal RKPD Kabupaten disusun berpedoman pada RPJMD Kabupaten, Ranwal RKPD Provinsi, RKP, Program Strategis Nasional dan Pedoman Penyusunan RKPD.
Dalam hal ini Bupati pun mengajak semua yang hadir, untuk mengintegrasikan, mendialogkan pikiran dan pandangan masing-masing, guna mempercepat langkah dan memacu kinerja pembangunan daerah kabupaten Jombang.
“Saya mengajak saudara semua untuk bekerja sekuat tenaga, berlari lebih cepat lagi di tahun 2023, berpikir cerdas, inovatif, kreatif, serta melakukan lompatan-lompatan agar target-target pembangunan di tahun 2023 dapat tercapai, karena tahun 2023 merupakan akhir dari Periodesasi Perubahan RPJMD tahun 2018-2023.
Sebelumnya disampaikan Danang Praptoko selaku Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Jombang saat sambutan, untuk semua tahapan proses perencanaan pembangunan berdasarkan Permendagri No86/2017, dimulai dari tahapan RKPD.
Danang menjelaskan prioritas pembangunan telah membreakdown empat prioritas pembangunan yang telah ditentukan. Pertama menyangkut pelayanan publik, kedua infrastruktur, ketiga pemulihan ekonomi, dan keempat ketahanan bencana dan lingkungan hidup.
Ia pun menegaskan, kegiatan – kegiatan yang belum bisa diselesaikan tahun sebelumnya masuk pada prioritas pembangunan. Misalnya soal kerusakan jalan masuk pada prioritas pembangunan kedua.
“Kaitannya bencana masuk pada prioritas pembangunan keempat,” pungkas Danang.
Reporter : Dedy Mulyadi