Bupati Ponorogo Siap Dukung Perda Tentang Pupuk

  • Whatsapp

PONOROGO, beritalima.com- Bupati Ponorogo, Jawa Timur, Ipong Muchlissoni, siap mendukung Perda Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pengawasan, Pengadaan, Penyaluran dan Penggunaan Pupuk Bersubsidi yang merupakan Perda inisiatif DPRD, dengan menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup).

“Sedang proses penyusunan (Perbup). Semoga bulan depan (Maiet) sudah selesai,” kata Ipong kepada wartawan, Minggu 12 Pebruari 2017.

Menurutnya lagi, Perda ini tetap harus dijalankan dulu. Sedangkan penerbitan Perbup merupakan tahap awal dari pelaksanaan Perda. Bersamaan dengan itu, Pemkab akan melakukan sosialisasi kepada produsen, distributor, pengecer dan kelompok tani.

Meski ada kabar tentang evaluasi terhadap Perda ini terkait penolakan dari beberapa pihak, terutama distributor dan kios pengecer, tambahnya, Perda harus dijalankan. “Dijalankan saja belum, kok dievaluasi,” katanya.

Menurutnya, tidak ada evaluasi untuk saat ini. Apalagi evaluasi dari lembaga kementerian. “Karena prosedur Perda itu gak ada ke kementrian. Kalau memang harus ke kementerian ya saat proses penyusunannya dulu. Ketika sudah jadi Perda artinya tahap evaluasinya sudah dilakukan. La nanti setelah dilaksanakan ya akan dievaluasi apa kendala di lapangannya,” pagar Ipong.

Wakil Ketua Komisi B DPRD Ponorogo, Sunarto, mengatakan, berdasarkan konsultasi dengan sejumlah pihak di pemerintah pusat, mulai dari Kemenko Perekonomian, Kemendag, Kementan, Kemendagri, Pupuk Indonesia, Petrogres dan Pupuk Kaltim pada pekan lalu di Jakarta, pihaknya yakin Perda sudah legal dan konstitusional.

“Setelah dipaparkan panjang lebar, Direktur Produk Hukum Daerah Kemendagri, Ibu Kurniasih SH, M. Si, yang punya kewenangan sinkronisasi produk hukum, menyebut Perda sah, legal dan konstitusional. Persoalan ada pihak yang mengajukan keberatan, Bu Direktur menyatakan akan mengkaji kembali. Tapi Perda tetap berlaku,” terang Sunarto.

Menurutnya lagi, Kemendagri juga akan mengkaji Perda ini terkait adanya kabar yang menyebut Perda ini bertentangan dengan aturan perundangan di atasnya. Surat yang dikeluarkan Pokja Menko Perekonomian tidak bisa digunakan sebagai dasar untuk tidak melaksanakan Perda. “Artinya Perda jalan terus selama evaluasi belum turun. Dan itu prosesnya panjang,” tambahnya.

Apalagi, lanjutnya, saat ini Bupati Ponorogo Ipong Muchlissoni juga sudah sepaham bahwa Perda ini sudah sah. Caranya, bupati akan segera menerbitkan Perbup tentang pelaksanaan Perda Nomor 7 tahun 2015 tersebut.

Terkait jumlah kios yang kemungkinan kurang akibat pembatasan jumlah kelompok tani yang boleh dilayani, Sunarto menyatakan hal ini bisa diatur di dalam Perbub. Soal kemungkinan hasil evaluasi berupa perbaikan, koreksi atau bahkan pembatalan, Sunarto menyatakan DPRD telah siap menerimanya. “Ya tidak apa-apa (dibatalkan sekalipun). Tapi tidak mungkin lah dibatalkan seluruhnya,” yakinnya.

Dalam Perda 7 tahun 2015 ini, hanya ada dua pasal yang memang krusial. Yaitu pasal tentang pembatasan jumlah kelompok tani yang boleh dilayani oleh sebuah kios dan aturan tentang jumlah minimal distributor di Kabupaten Ponorogo. Pembatasan itu mengatur bahwa kios paling banyak melayani tiga kelompok tani dan jumlah distributor di Ponorogo paling sedikit 10 distributor.

“Soal ini (pasal-pasal pembatasan) mereka tidak pernah menyatakan hal itu bertentangan dengan Permendag nomor 15 tahun 2013. Sehingga itu (surat dari pokja pupuk) sebetulnya lebih karena ada aspirasi dari pihak yang menamakan diri asosiasi distributor pupuk Jawa Timur dan pengecer,” bebernya.

Kalau ada pihak-pihak yang menyatakan Perda ini bertentangan dengan peraturan di atasnya soal distribusi pupuk bersubsidi, lanjutnya, hal ini karena mereka sudah terlanjur mapan di bisnis ini. “Mereka kan tidak mau karena Perda ini kan menabrak kemapanan bisnis mereka,” duganya.

Penolakan oleh para pemilik kios dan distributor pupuk di Ponorogo bermunculan menjelang pemberlakuan Perda Kabupaten nomor 7 tahun 2015 tentang Pengawasan, Pengadaan, Penyaluran dan Peenggunaan Pupuk Bersubsidi 1 April mendatang. Perda inisiatif DPRD Ponorogo ini disebut mengancam usaha mereka sebab bisa berujung kebangkrutan. (Rohman/Dibyo).

Foto: Istimewa

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *