SURABAYA – beritalima.com, Mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah menjalani sidang perdana kasus korupsi suap proyek-proyek infrastruktur di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Juanda Sidoarjo, Rabu (3/6/2020).
Dengan mengenakan baju warna putih lengan panjang dan mengenakan songkok warna hitam, Mantan Bupati Sidoarjo ini terlihat tenang dan menyimak surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Saiful Ilah didudukkan sebagai pesakitan setelah kontraktor Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi sebagai pihak yang memberikan suap divonis 1,8 tahun.
Dijelaskan dalam dakwaan jaksa, Dugaan korupsi ini terjadi ketika Saiful Ilah ditangkap petugas KPK dalam operasi tangkap tangan di Pendopo Sidoarjo pada 7 Januari 2020.
Saat itu, Saiful Ilah dianggap terbukti menerima uang suap secara bertahap hingga Rp 1,435 miliar sejak bulan Agustus 2019 sesuai dakwaan primer Pasal 12 huruf b Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan dakwaan alternatif Pasal 1 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Menyikapi dakwaan Jaksa KPK, Samsul Huda selaku ketua tim penasehat hukum Saiful Ilah mengaku tidak sepakat dengan dakwaan Jaksa.
Menurutnya, perbuatan yang dilakukan Klienya belum masuk pada tindak pidana korupsi. Perbuatan itu tidak layak disandangkan kepada Saiful Ilah.
“Ini bukan delik tindak pidana korupsi. Ingat, perbuatan itu antara Ibnu Ghopur dengan orang-orang yang ada di pengadaan barang dan jasa atau Unit Layanan Pengadaan (ULP),” katanya di Pengadilan Tipikor.
Sementara JPU Arif Suhermanto mengatakan, mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah disidangkan terkait aliran dana yang diungkapkan oleh terdakwa sebelumnya yakni Ibnu Gofur dan Totok Sumedi. (Han)