BONDOWOSO, beritalima.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bondowoso melasanakan rapat paripurna persetujuan penetapan rancangan peraturan daerah, tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 bersama Bupati Salwa, Senin (27/7).
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Ahmaf Dhafir. Jalannya rapat diisi dengan pendapat akhir dari fraksi-fraksi. Dalam penyampaiannya, seluruh fraksi menyetujui Rancangan Peraturan Pemerintah Daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2019 untuk kemudian dijadikan sebagai Peraturan Daerah (Perda).
Bupati Bondowoso, KH. Salwa Arifin mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD yang telah menjalankan fungsi pengawalannya terhadap APBD 2019. Menurutnya, suksesnya jalannya pemerintahan selama ini berkat komitmen yang baik yang terbangun antara eksekutif dan legislatif.
“Saya ucapkan terimakasih kepada DPRD yang telah melakukan agenda secara konstruktif hingga sekarang Rapaerda ini dibahas,” ucapnya.
Bupati Salwa bersyukur Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2019 telah disetujui dan ditetapkan. Dengan ditetapkannya tersebut, Bupati Salwa menegaskan jika dalam prosedur penggunaannya sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Alhamdulillah kita dapat menyelesaikan sesuai dengan aturan perundangan,” pungkasnya. (*/Rois)