BONDOWOSO, beritalima.com – Bupati Bondowoso Salwa Arifin menyikapi kasus video dangdutan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, Sugiono Eksantoso. Bupati menyatakan segera membentuk majelis kode etik.
Sejauh ini, Bupati telah menerima laporan hasil pendalaman dari Inspektorat. Kepala Inspektorat Kabupaten Bondowoso, Ahmad mengatakan, sejak Jumat (10/9/2021) kemarin pihaknya telah menggali data dan mengklarifikasi ke sejumlah pihak.
“Kami lakukan bersama tim yang ada di Inspektorat. Sudah kita susun laporan secara resmi kepada bupati. Kami menyampaikan beberapa opsi, agar ini segera ada penyelesaian,” paparnya, Senin (13/9/2021).
Inspektorat sudah melaporkan hasil penelusuran secara terperinci yang dituangkan dalam hasil audit kepada bupati.
Sementara terhadap dugaan adanya pelanggaran oleh Kepala Dinas Pendidikan tersebut akan dilakukan pendalaman lebih jauh.
“Saran kami inspektorat terhadap dugaan pelanggaran terhadap kode etik nanti akan dibentuk majelis kode etik,” jelasnya.
Dari hasil keterangan sejumlah pihak, ia memastikan bahwa memang ada aktivitas dangdutan di salah satu kelas di SMP 5.
“Tetapi untuk kepentingan pendalaman biar majelis yang mendalami terhadap apa yang terjadi di dalamnya. Karena kami sifatnya masih dugaan terhadap pelanggaran,” paparnya, Senin (13/9/2021).
Pihaknya memastikan bupati bakal membentuk majelis kode etik. Sementara keanggotaan dalam majelis itu tetap menjadi kewenangan bupati.
“Karena jelas, di PP nomor 42 Tahun 2008 maupun di Perbup nomor 55 Tahun 2016 itu menjadi kewenangan bupati. Intinya bupati tidak tinggal diam dan bergerak sesuai peraturan yang ada,” papar Ahmad.
Dikonfirmasi terpisah, Bupati Salwa Arifin mengaku sudah memanggil Sugiono dan segera membentuk majelis kode etik.
“Memang begitu (harus membentuk) mejelis kode etik. Keanggotaan sesuai dengan ketentuan. Ada ketentuan tersendiri,” jelas bupati singkat. (*/Rois)