BONDOWOSO, beritalima.com – Bupati Bondowoso ,KH.Salwa Arifin menyerahkan 213 Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Pendopo Bupati Bondowoso,Jawa Timur , Senin 22,02/2021.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas jabatan pemerintahan.
PPPK yang menerima SK pengangkatan merupakan guru serta penyuluh pertanian dengan perjanjian kerja PPPK mulai Januari 2021 hingga Desember 2025 dan dievaluasi untuk perjanjian berikutnya.
“PPPK diangkat dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Untuk itu saya berharap agar nantinya bisa bekerja secara profisional,serta memberikan pelayanan publik sebaik-baikanya ,”harap putra KH Togo Ambarsari ini.
Menurut Bupati PPPK merupakan hal baru dalam dunia pemerintahan. Dalam Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), disebutkan jika ASN terbagi menjadi dua, yakni ASN dan PPPK. Perbedaannya, ASN diangkat sebagai pegawai tetap dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.
Dari segi kontrak kerja, PPPK dapat diperpanjang sesuai kebutuhan organisasi hingga batas usia pensiun jabatan dengan mempertimbangkan evaluasi kinerja setiap tahunnya. “Mengenai penghasilan, PPPK akan memperoleh penghasilan relatif sama dengan ASN. Sehingga tidak ada kesenjangan yang signifikan antara PNS dan PPPK untuk jabatan yang sama. PPPK juga akan memperoleh tunjangan dan penghargaan,”ungkapnya.
Ditempat yang sama PLT Kepala Badan Kepegawaian Kabupaten Bondowoso Apil Sukarwan mengatakan, PPPK menerima gaji sejak yang bersangkutan secara nyata melaksanakan tugas.
“Selain itu, PPPK juga mendapat tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tambahan penghasilan pegawai (TPP). TPP adalah tambahan penghasilan yang diberikan dalam rangka peningkatan kesejahteraan pegawai dengan kriteria penilaian terhadap prestasi kerja, kondisi kerja, beban kerja, tempat bertugas dan pertimbangan obyektif lainnya setara dengan ASN,”imbuhnya.
Apil menegaskan bahwa rekrutmen PPPK bukan tenaga honorer biasa. Sebab, PPPK merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki profesionalisme.
“Jadi PPPK ini bukanlah tenaga honorer biasa. Tetapi dia adalah aparatur sipil negara yang memiliki profesionalisme,” ujarnya.
Berdasarkan skema kerjanya sendiri ASN difokuskan untuk pembuatan keputusan atau kebijakan melalui posisi manajerial. Sedangkan, PPPK difokuskan pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan mendorong terjadinya percepatan peningkatan profesionalisme kinerja instansi pemerintah.
“Aslinya itu 315, namun karena 1 Meninggal, 1 orang tidak memenuhi klasifikasi dan yang satu lagi diterima sebagai ASN Jawa Timur sehingga total hari ini dar 215 SK dengan perincian 263 guru dan penyuluh pertanian ,diserahkan 312 SK,” pungkasnya. (*/Rois)