BONDOWOSO, beritalima.com – Seorang Kepala Desa aktif di Bondowoso menjadi terpidana kasus korupsi anggaran Dana Desa 2018 untuk alokasi program Getar Desa (Gerakan Pendidikan Kesetaraan Berbasis Desa). Kades dimaksud yakni Kepala Desa Sempol, Kecamatan Ijen.
Bupati Salwa Arifin, dikonfirmasi awak media, Rabu (15/4/2020), menerangkan, posisi kades di desa tersebut akan digantikan oleh Pelaksana Tugas (Plt).
“Sesuai aturan saja, ya kalau terbukti betul-betul salah ya dilanjutkan (Red:Proses hukumnya). Mesti ada langkah-langkah penggantinya, Plt disana itu,”katanya.
Sekretaris Daerah, Syaifullah, menerangkan, pihaknya memang segera akan mengisi Plt. Karena, memang tak bisa pemerintah desa itu “mandek”.
” Tapi yang harus segera ada Plt itu. Saya minta kepada camat untuk segera menunjuk Plt, “ungkapnya.
Adapun terkait status Kades terpidana ini, kata Syaifullah, pihaknya masih menunggu ikhrah.
“Kalau sudah ikrah, apakah dia naik banding? Kalau naik banding kita tunggu,”ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Bondowoso, Ahmad Dhafir, mengatakan, selama ini pihaknya terus mengingatkan agar bahwa dalam penggunaan anggaran agar sesuai prosedur dan aturan yang ada.
“Harus dipertanggung jawabkan karena itu uang rakyat dan uang negara,”ujarnya.
Ia mengaku, pihaknya menghormati apa pun keputusan pengadilan. Dengan harapan, ini pun menjadi peringatan bagi semua pihak dalam penggunaan anggaran negara.
“Saya berharap apa pun putusan pengadilan mari kita hormati bersama. Ini sekaligus agar berhati-hati dalam penggunaan anggaran kepada siapa pun termasuk diri saya,”pungkasnya. (*/Rois)