BONDOWOSO, beritalima.com – Bupati Bondowoso Drs Sawla Arifin memimpin apel bersama para penegak hukum pendisiplinan protokol kesehatan di Alun-alun Bondowoso, Senin (24/8/2020).
Apel bersama Penegak Hukum terdiri dari unsur TNI, Polri, Satpol PP, dan relawan dari Banser beserta Pramuka.
Dalam sambutannya, Bupati Salwa menyampaikan, Instruksi Presiden (Inpres) nomer enam tahun 2020 ini merupakan peningkatan pendisiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan pandemi covid-19.
” Langkah serius pemerintah dalam menangani covid-19 ini dengan mengeluarkan Inpres ini,” ujarnya.
Jika penanganan dan pencegahan ingin efektif serta produktif, kata Bupati Salwa, masyarakat harus disiplin melaksanakan protokol kesehatan.
” Karena Inpres ini tidak hanya mengeluarkan sanksi untuk penindakan saja, akan tetapi juga memadukan langkah kesepakatan dari berbagai elemen masyarakat,” tuturnya.
Bagi yang kurang disiplin, lanjut Bupati Salwa, dengan tidak memakai masker maka dalam penindakannya akan diberi sanksi sosial yang sesuai dengan kearifan lokal.
“Sanksinya seperti menyapu ditempat umum, membaca teks pancasila atau memberikan masker pada orang lain sebanyak dua lembar,” katanya.
Berkenaan dengan Inpres nomer enam tahun 2020, menurut Bupati Salwa, Pemerintah Kabupaten Bondowoso bersama TNI-Polri telah mengambil langkah strategis dengan membuat payung hukum berupa perbup dan surat edaran dalam pelaksanaan pendisiplinan protokol kesehatan, kemudian memberi sanksi bagi yang tidak menggunakan masker dan melakukan sosialisasi secara massif penerapan protokol kesehatan dengan melibatkan tokoh masyarakat dan tokoh agama.
” Pencanangan ini merupakan hal yang harus dilakukan, dengan diterapkannya impres ini diharapkan sendi perekonomian dan kegiatan masyarakat segera pulih ditengah pandemi covid-19 ini,” pungkasnya. (*/Rois)