Serdang Bedagai
Beritalima_Pemerintah daerah (Pemda) sebagai pelayan masyarakat tentunya mempunyai tugas, pokok dan fungsi (tupoksi) dalam bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. Dalam bidang pembangunan tentunya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Akan tetapi masalah yang dihadapi para penyelenggara pemerintahan adalah masih rendahnya penyerapan anggaran sehingga percepatan pembangunan tidak berjalan sesuai harapan.
Rendahnya penyerapan anggaran ini bukan hanya dipengaruhi pejabat pemerintahan ragu-ragu dalam mengambil keputusan, karena adanya stigma kriminalisasi kebijakan dan kriminalisasi administrasi tetapi adanya kepentingan dalam penganggaran penyusunan APBD dan kepentingan pelelangan.
Mengatasi permasalahan ini, seluruh pemda berkoordinasi dengan Kajari setempat untuk mempercepat proses pembangunan. Pendampingan hukum untuk meperlancar pembangunan bukan memperlambat pembangunan, serta tidak melakukan pemanggilan jika proyek masih berjalan.
Demikian dikemukakan Bupati Serdang Bedagai (Sergai) Ir. H. Soekirman usai menghadiri Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Tim Pengawal Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) se-Wilayah Sumatera Utara (Sumut) di Aula Kantor Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu) di Medan, Selasa (9/8).
Turut hadir Gubsu Ir. HT. Erry Nuradi MSi, Kajatisu DR. Bambang Sugeng Rukmono MH, MM, Wakajatisu Baginda Polin Lumban Gaol SH, MH, para Asisten dilingkungan Kejatisu dan jajarannya, Bupati/Walikota dan Kajari se-Sumut.
Lebih lanjut Bupati Sergai menjelaskan bahwa dalam hal pelaksanaan proyek atau tender yang sedang dikerjakan di daerah kabupaten/kota, hendaknya aparat penegak hukum tidak melakukan pemanggilan pihak Pemda dalam arti melakukan penyidikan agar tidak mengganggu proses pembangunan yang sedang berjalan.
Setelah proyek berakhir baru diperiksa oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam hal ini Inspektorat hendaknya secara rutin oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Jika ada temuan BPK maka diberi waktu 60 hari untuk diproses lanjut jika ada temuan atau Tuntutan Ganti Rugi (TGR).
Hal ini ditegaskan Bupati kembali sesuai dengan Instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dan yang telah dikemukakan Wakajatisu Baginda Polin Lumban Gaol SH, MH pada Sosialisasi Pendidikan Hukum bagi SKPD, Pegawai Inspektorat, Pendidik dan Tenaga Kependidikan Tahun 2016 di Aula Sultan Serdang Kompleks Kantor Bupati di Sei Rampah pada Senin lalu.
Disampaikan Bupati Soekirman juga bahwa untuk melakukan pendampingan hukum terhadap kegiatan pembangunan di daerah diperlukan adanya kerjasama dengan TP4D dalam hal pemberian penerangan dan pendampingan hukum dari awal sampai akhir, antara lain pembahasan hukum dari sisi penerapan regulasi atas permasalahan penyerapan anggaran dan pendapat hukum (Legal Opinion/LO) dalam pengadaan barang/jasa. Sehingga mengikis ketakutan, memperlancar pembangunan, dengan membatasi keterlibatan pada hal-hal yang beresiko terjadinya penyimpangan yang dapat mempengaruhi obyektifitas penegakan hukum dikemudian hari, pungkas Soekirman.[s.i]
Teks Photo : Bupati Sergai Ir. H. Soekirman photo bersama dengan Gubsu Ir. HT. Erry Nuradi MSi, Kajatisu DR. Bambang Sugeng Rukmono MH, MM, Wakajatisu Baginda Polin Lumban Gaol SH, MH, Bupati/Walikota dan Kajari se-Sumut usai menghadiri Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan TP4D se-Wilayah Sumut di Aula Kantor Kejatisu di Medan, Selasa (9/8).[s.i]