SERDANGBEDAGAI, beritalima.com-Bupati Serdang Bedagai (Sergai) Ir H. Soekirman didampingi Wakil Bupati (Wabup) Darma Wijaya menyampaikan Pengantar Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran (Ranperda LPP APBD TA) 2016 dan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Serdang Bedagai dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Sergai, Sei Rampah, Senin (10/7).
Rapat paripurna dibuka Ketua DPRD Sergai H Syahlan Siregar ST dan dihadiri paraWakil Ketua DPRD, anggota DPRD, staf ahli bupati, asisten, para Kepala OPD serta undangan lainnya.
Dalam laporan pertanggungjawab ini Bupati Sergai menyampaikan bahwa realisasi pendapatan daerah dalam APBD Kabupaten Sergai tahun 2016 sebesar Rp 1.433.427.866.991,-.Realisasi pendapatan daerah ini bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 108.062.776.483,- melampaui dari target sebesar Rp 97.681.461.864,- atau 110,63%.
Sedangkan pendapatan transfer sebesar Rp 1.325.336.356.508,- atau 95,99% dari target sebesar Rp 1.380.632.214.417,- Sementara belanja daerah Kabupaten Sergai pada tahun 2016 sebesar Rp 1.232.117.434.746,- atau 89,61%, dari jumlah anggaran belanja sebesar 1,374 truliyun yang meliputi belanja operasi Rp 940.171.959.661-, atau 88,11%. Lalu belanja modal sebesar Rp 291.118.162.785 atau 95,45.
Adapun dari keseluruhan antara pendapatan daerah tahun anggaran 2016 dikurangi dengan belanja daerah dan transfer daerah terdapat surplus sebesar Rp 107.130.200.368.7,-
Disampaikan pula oleh Bupati Soekirman bahwa tujuan utama dari laporan ini dalam bentuk laporan realisasi APBD TA 2016 dijelaskan Bupati Sergai Ir H Soekirman berdasarkan tolok ukur, rencana kerja sebagai penjabaran program maupun akuntabilitas kinerja dalam penyelenggaran pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan sesuai sasaran yang ditetapkan dalam kebijakan umum anggaran tahun 2016.
Kemudian Wakil Bupati Sergai Darma Wijaya membacakan tentang Rancangan Peraturan Daerah Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Sergai. Ranperda ini merupakan pelaksanaan dari ketentuan dari pasal 2 (1), pasal 9 ayat (1,2,3) serta pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Wakil Bupati Sergai menyebutkan peraturan daerah ini diterbitkan untuk mendukung terciptanya pola keseimbangan pengelolaan pemerintahan daerah serta pengaturan tentang hak keuangan dan adminstratif pimpinan dan anggota DPRD. Di samping itu untuk meningkatkan peran dan tanggung jawab lembaga perwakilan rakyat daerah dalam rangka mengembangkan kehidupan demokrasi, menjamin keterwakilan rakyat dan daerah dalam melaksanakan fungsi, tugas dan wewenang lembaga. Kemudian mengembangkan mekanisme keseimbangan antara DPRD dan pemerintah daerah, serta meningkatkan kualitas, produktivitas, kinerja DPDRD, juga untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan.
“Kami berharap kiranya Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Sergai Tahun 2016 dan Ranperda tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Sergai dapat dilakukan pembahasannya dan disetujui oleh dewan yang terhormat untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah,” ujar Darma Wijaya.
Usai dibacakannya LPP APBD TA 2016, Wakil Bupati Sergai Darma Wijaya didampingi Bupati Sergai H. Ir Soekirman menyerahkan dokumen Pengantar Laporan dan Ranperda kepada pimpinan rapat paripurna H Syahlan Siregar ST, untuk selanjutnya akan dicermati dan dijadikan rujukan penyampaian pemandangan umum fraksi dalam rapat paripurna berikutnya. (sug/siti)