Bupati Sergai Sampaikan Ranperda PAPBD 2017

  • Whatsapp

SERDANGBEDAGAI, beritalima.com- Bupati Serdang Bedagai (Sergai) Ir H Soekirman menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RP.APBD) tahun 2017.
Pada rapat Paripurna DPRD dengan agenda penyampaian nota pengantar PAPBD TA.2017 dan Rancangan Pertauran Daerah (Perda) tentang Penyertaan Modal pada PT Bank Sumut bertempat di Gedung Paripurna DPRD Sergai di Sei Rampah, Rabu (23/8).

Rancangan P.APBD 2017 dan Rancangan Pertauran Daerah (Perda) tentang Penyertaan Modal pada PT Bank Sumut itu disampaikan dihadapan sidang paripurna DPRD Sergai yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sergai H Syahlan Siregar ST didampingi para Wakil Ketua dan turut dihadiri para anggota dewan serta para pejabat Pemkab Sergai.

Bupati Sergai Ir H Soekirman dalam nota pengantarnya mengatakan P-APBD dilakukan satu kali dalam satu tahun anggaran apabila terjadi : pertama perkembangan yang tidak sesuai asumsi kebijakan umum APBD, kedua keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi,antar kegiatan maupun antar jenis belanja. Selanjutnya keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan anggaran yang berjalan, keadaan darurat dan keadaan luar biasa.

Dalam kebijakan penyusunan perubahan APBD disebab perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, baik disisi pendapatan daerah, alokasi bewlanja daerah maupun sumber dan penggunaan pembiayaan daerah yang semula ditetapkan pada KUA tahun anggaran 2017.

Maka dalam perubahan APBD tahun anggaran 2017 pendapatan daerah Kabupaten Serdang Bedagai ditargetkan meningkat yang semula sebesar Rp 1.387.104.799.773,- menjadi Rp 1.424.819.584.005,- sama dengan naik 2,72 persen.

Peningkatan pendapatan daerah terdapat pada penambahan yang bersumber dari pendapatan asli daerah (PAD) dan lain lain pendapatan daerah yang sah, sedangkan untuk dana perimbangan mengalami penurunan,kata bupati.

Selanjutnya Bupati Soekirman menguraikan bahwa pada pos pendapatan asli daerah (PAD) berdasarlkan evaluasi dan monitoring yang dilakukan oleh jajaran Pemkab Sergai melalui evaluasi yang dilakukan sebulan sekali terdapat beberapa jenis penerimaan dari kelompok penerimaan PAD ysng sudah melampaui 50 % dari target yang telah ditetapkan dalam APBD tahun anggaran 2017,yaitu PAD pada tahaun anggaran 2017 sebesar Rp 102.479.860.648,- setelah perubahan diperkirakan menjadi sebesar Rp 110.755.632.071,- hal ini mengalami kenaikan sebesar Rp 8.275.771.423,-,demikian pula dengan jenis pajak daerah juga mengalami peningkatan.

Untuk dana perimbangan yang berasal dana aloaksi umum (DAU) sebesar Rp 10.740.268.000,- dengan persentase 1,39 %.Sedangkan untuk bagi hasil pajak/bagi hasil bukan pajak mengalami peningkatan sebesar Rp 3.115.715.997,- dengan persentase sebesar 6,42 %. Semenatara dari pos lali lain pendapatan daerah yang sah pada tahun anggranb 2017 sebesar Rp 221.176.794.125,-, sedangkan pada perubahan diperkirakan sebesar Rp 258.240.359.007,- atau mengalami peningkatan sebesar Rp 73.063.564.882,- dengan persentase sebesar Rp 16,76 $ hal ini dikarenakan adanya kenaikan dari dana bagi hasil dari provinsi dari Rp 35.000.000.000,- menjadi Rp 65.011,002.779,-.

Dengan berdasarkan asumsi yang ada kondisi yang terjadi dan perkiraan yang diharapkan sampai dengan akhir tahun anggaran 2017, maka secara kumulatif terdapat alokasi penambahan pendapat daerah.

Disampaikan bupati pula Pemkab Sergai sangat memahami bahwa tujuan dari pada pembangunan pada akhirnya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang dilakukan melalui upaya-upaya pemenuhan kebutuhan dasar manusia yaitu di bidang infrastruktur, bidang pendidikan dan bidang kesehatan.

Disamping itu untuk bidang-bidang lainnya Pemda terus berupaya menambah alokasi dananya sesuai dengan skala prioritas yang ada, dimana program dan kegiatan yang akan dilaksanakan terlebih dahulu dilakukan evaluasi dan penilaian sehingga selaras dan menunjang pencapaian visi dan misi Kabupaten Sergai, pungkas Soekirman.

Selanjutnya Bupati Sergai dalam menyampaikan Rancangan Perda tentang Penyertaan Modal pada PT Bank Sumut mengatakan sesuai dengan Permendagari No.13 tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapoat Belanja Daerah tahun anggaran 2017 bahwa pemerintah daerah dalam rangka perberdayaan masyarakt dapat menganggarkan investasi daerah berupa penyertaan modal pada Badan Usaha milik daerah (BUMD) dan harus ditetapkan denganperaturan daerah (perda) tentang penyertaan modal dengan tujuan peningkatan PAD guna untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembanguan.

Mengakhiri pidato nota pengantar Rancangan P.APBD tahun 2017 Ranperda tentang Penyertaan Modal PT Bank Sumut ini, Bupati HSoekirman menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Sergai dan agar dapat membahas dan menerimanya untuk kemudian ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Sergai.

Ketua DPRD Sergai H Syahlan Siregar ST sebelum mengakhiri paripurna tersebut mengatakan akan menggelar kembali rapat paripurna dengan agenda pandangan umum fraksi-fraksi terhadap P.APBD tahun anggaran 2017 dan Ranperda tentang Penyertaan Modal PT Bank Sumut.(sug/Siti).

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *