SURABAYA, Beritalima.com-
Bupati Sidoarjo, H. Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan pemotongan insentif Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo.
Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono mengungkapkan bahwa pihaknya menyerahkan proses hukum terhadap bupati Sidoarjo.
“Saya baru tahu ini, kapan itu. Kita serahkan proses hukum yang berlaku. Belum tentu kita menentukan dia salah atau tidak. Kita ikuti bersama-sama prosesnya,” ujar Adhy usai Halal Bihalal Pemprov Jatim, Selasa (16/4/2024).
Diberitakan sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menjelaskan, sebelum menetapkan tersangka, pihaknya telah menganalisa dari keterangan para pihak yang diperiksa sebagai saksi termasuk keterangan para tersangka dan juga alat bukti lainnya.
“Tim Penyidik kemudian menemukan peran dan keterlibatan pihak lain yang turut serta dalam terjadinya dugaan korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo,” kata Ali Fikri.(Yul)