SITUBONDO,beritalima.com – Bupati Situbondo H.Dadang Wigiarto.SH membantah pernyataan M.Imron Kepala Dinas Kesehatan Bondowoso disejumlah media, bahwasannya salah satu pasien PDP asal Situbondo dinyatakan Positif Covid-19. Ju’mat (27/3/2020).
Hal tersebut disampaikan Bupati Situbondo kepada sejumlah media dalam press releasenya, bahwa pernyataan Kadinkes kabupaten Situbondo status pasien asal situbondo sudah melampaui kewenangan terkait penyebaran
“Apa yang disampaikan oleh Kadinkes Bondowoso melalui berita – berita yang sudah beredar di berbagai media massa terkait ada warga kita yang sudah positif itu tidak benar, karena kewenangan menyampaikan itu adalah kewenangan pemerintah pusat,”Beber Bupati.
Bupati Dadang menegaskan bahwa, berdasarkan protokoler tentang penanganan Covid-19, hanya pemerintah pusat yang mempunyai kewenangan untuk menyatakan positif Covid-19, melalui juru bicara Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan RI.
“Secara protokoler itu setelah Dirjen P2P Kementrian Kesehatan mengumumkan, kemudian gubernur menindaklanjuti dan mengumumkan, baru kemudian bupati juga boleh mengumumkan. Namun, hingga saat ini belum ada pengumuman resmi dari pemerintah pusat tentang warga Situbondo yang dinyatakan positif Covid-19,” jelas Bupati Dadang.
Bupati Dadang berencana akan menyurati pemerintah kabupaten Situbondo berkaitan dengan pemberitaan yang dianggapnya tidak seharusnya diumumkan oleh yang bukan mempunyai kewenangan.
(Joe)