Bupati Soekirman: ASN Harus Ikuti Perkembangan Agar Tidak Tergilas Kemajuan Zaman

  • Whatsapp

SERDANGBEDAGAI, beritalima.com Sebagai upaya meningkatkan kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Pemkab Sergai) melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) E-Kinerja di Lingkungan Pemkab Sergai Tahun 2017, di Aula Theme Park, Kecamatan Pantai Cermin, Senin (11/12).

Bimtek dibuka Bupati Sergai, Ir. H. Soekirman dan dihadiri oleh Perwakilan Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional IV Medan, Kepala BKD Sergai Dingin Saragih, SIP, beserta para peserta Bimtek yang berasal dari Pejabat yang membidangi urusan Kepegawaian seluruh OPD se-Sergai.

Saat membuka Bimtek, Bupati Soekirman menyampaikan, bahwa kata unggul jika tidak diimbangi dengan inovasi, maka tidak akan tercapai tanpa ada SDM yang kreatif dan inovatif.

“Namun perlu juga kita cermati, bahwa akhir-akhir ini sering terjadi distrubtion artinya gangguan/kekacauan. Hal ini dikarenakan banyak profesi pekerjaan yang akan terancam sekarang atau yang akan datang karena adanya era digitalisasi seperti teknologi aplikasi,” kata Bupati.

“Seperti halnya di negara-negara lain aplikasi telah mengakibatkan ‘terbunuhnya’ profesi dan pekerjaan orang-orang yang masih menggunakan cara konvensional seiring teknologi tersebut seperti agen travel, supir angkot dan lainnya yang terancam dengan maraknya taksi online dan aplikasi perjalanan dan tiket. Teknologi itu tidak bisa ditahan, maka kita yang harus ikut perkembangan teknologi tersebut,” lanjut Bupati Soekirman.

Menurutnya, banyaknya profesi-profesi yang akan hilang tersebut harus disikapi sebagai era perubahan seperti ini. ASN juga harus mengikuti perkembangan tersebut jika tidak ingin tergilas oleh kemajuan zaman teknologi dan aplikasi.

“Hari ini kita mulai dengan penerapan aplikasi E-Kinerja diseluruh OPD di Lingkungan Kabupaten Sergai. Mari kita ikuti perkembangan karena melalui aplikasi ini pendapatan yang diterima ASN diatur oleh standarisasi gaji berdasarkan kinerja yang akan dicapai,” ujar Bupati.

Lanjut Bupati, ada beberapa hal yang harus diketahui yang pertama adalah Kebijakan antara lain yang tertuang dalam UU No. 5 Tahun 2008 tentang hak dan kewajiban PNS.

“Jika kita telah menguasai kebijakan, maka kita akan tahu Policy, kemudian akan tahu tugas yang paling dekat dengan kita,” katanya.

Kedua, adalah Kelembagaan, didalamnya ada Tupoksi, tentu ASN akan tahu tentang berbagai informasi dan yang menjadi penting agar hak dan kewajiban ASN dapat terkontrol dan tidak merugikan orang lain. Dalam hal ini aplikasi E-Kinerja akan dapat menjadi solusi terbaik karena apa yang didapat ASN adalah apa yang sesuai dikerjakan dengan hitungan yang akurasinya telah tersusun secara sistematis.

Didalam E-Kinerja dapat juga diketahui antara lain kebutuhan jabatan, beban kerja, penilaian kinerja pegawai dengan mengukur hasil kerja, serta pemberian reward dan punishment yang adil bagi pegawai.

Sedangkan yang ketiga adalah Kebersamaan, bahwa semua ASN tidak dapat bekerja sendiri-sendiri karena semua adalah satu kesatuan untuk mencapai 21 peraihan dalam rangka mewujudkan visi Kabupaten Sergai yang Unggul, Inovatif dan Berkelanjutan.

Sebelumnya, Kepala BKD Dingin Saragih dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan selama 3 (tiga) hari mulai 11-13 Desember 2017 dan diikuti peserta yang berasal dari Pejabat yang membidangi urusan Kepegawaian seluruh OPD se-Sergai dan diisi oleh paparan dari Narasumber antara lain Bupati dan Wabup Sergai, Sekda, BKN Regional IV, Kadis Kominfo, Kepala BKD, serta Tim Aplikasi E-Kinerja Kabupaten Sergai.

“Sedangkan materi yang dibahas pada Bimtek ini meliputi pandangan umum E-Kinerja, analisis jabatan dan analisis beban kerja (ABK), PP 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS, PP 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS, sasaran kinerja pegawai, e-Government serta Ranperbup tunjangan perbaikan penghasilan ASN di lingkungan Pemkab Sergai,” kata Dingin Saragih. (Siti/sug).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *