Serdang Bedagai,beritalima.com- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Provsu) memberikan Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) terhadap kinerja keuangan yang bersumber dari APBD 2017 Pemkab Serdang Bedagai (Sergai).
WDP diterima Bupati Soekirman bedasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Sergai Tahun Anggaran 2017, di Auditorium BPK Perwakilan Provsu, Jalan Imam Bonjol Medan, Kamis (24/5/2018).
Hadir dalam acara ini Pimpinan/Anggota V BPK RI Isma Yatim,Tim Pemeriksa BPK RI,Gubsu Dr. H. Tengku Erry Nuradi, M.Si,Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Vincentia Moli Ambar Wahyuni, M.M.Ak,18 kepala daerah (Bupati/Walikota) se-Sumut,Ketua DPRD, dan OPD terkait.
19 Kabupaten/Kota yang menerima LHP BPK dengan opini WTP antara lain Pematangsiantar, Asahan, Tapsel, Taput, Dairi, Labura, Labusel, Pakpak Bharat, Humbahas, Tobasa, Samosir, Padang Lawas Utara dan Kota Binjai.Sementara Sergai, Deli Serdang, Medan, Langkat, dan Batubara masih mendapatkan opini WDP.
Pimpinan-Anggota V BPK RI Isma Yatim dalam sambutannya menyampaikan,bahwa sesuai peraturan perundang-undangan,dalam rangka pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara/daerah, salah satu hal penting yang diatur adalah kewajiban kepala daerah menyusun dan menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa BPK,jelasnya.
Pemeriksaan atas laporan keuangan bertujuan memberikan opini atas LKPD. Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran atas laporan keuangan yang didasarkan pada empat kriteria yaitu, Pertama kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintah,Kedua kecukupan pengungkapan, Ketiga kepatuhan terhadap perundang-undangan, dan Ke-empat efektivitas sistem pengendalian intern (SPI)
Dalam upaya terus mendorong peningkatan kualitas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara, BPK juga menyampaikan beberapa permasalahan yang perlu mendapat perhatian dan harus diperbaiki oleh masing-masing pemerintah kabupaten/kota seperti terdapat kekurangan kas pada bendahara pengeluaran, aset tetap tidak dapat diyakini kewajarannya, kekurangan volume pekerjaan pada jasa konstruksi dan tidak sesuai spesifikasi kontrak, serta realisasi belanja barang dan jasa tidak dapat diyakini kewajarannya. Diharapkan permasalahan tersebut tidak terulang kembali dimasa yang akan datang.tutupnya.
Sementara Bupati Soekirman dalam sambutannya usai menerima WDP mengatakan, dengan diraihnya Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari BPK akan menjadi pemicu dan semangat jajaran Pemkab Sergai untuk meningkatkan kualitas LKPD tahun berikutnya. Selain itu juga dapat dijadikan motivasi dan evaluasi agar kedepannya menjadi lebih baik lagi dalam hal penyusunan laporan keuangan setiap tahunnya, pungkas Bupati. (Agus)
Teks Foto :
FOTO BERSAMA : Bupati Soekirman Usai menerima WDP Foto bersama dengan Pimpinan/Anggota V BPK RI Isma Yatim,Tim Pemeriksa BPK RI,Gubsu Dr. H. Tengku Erry Nuradi, M.Si,Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Vincentia Moli Ambar Wahyuni, M.M.Ak, Kamis (24/5/2018) (Foto : BL/Agus)