TEMINABUAN, Berita lima.com – Pelaksanaan Kegiatan ganti rugi yang berlangsung di aula rumah jabatan Plt Sekda Sorong Selatan Dance Yulian Flassy,SE.MSi 10 Maret 2017 kemarin berlangsung aman dan lancar.
Dalam penyerahan ini bupati samsudin anggiluli,SE menyerahkan 500 Juta kepada Daniel Anny dan Kapolres sorsel AKBP Iwan Surya Ananta,SIK menyerahkan 500 Juta kepada Obed Anny, turut hadir dalam acara ini Wakil Bupati sorong selatan Marthinus Salamuk, Kapolres Sorong selatan AKBP .Iwan Surya Ananta,SIK ,Perwira Penghubung Kodim 1704 Sorong Mayor Infantri Wilson Path,S.Sos,Plt Sekda Sorsel Dance Yulian Flassy,SE.MSi, sejumlah Pimpinan SKPD, dan Marga anny yang diwakili oleh Daniel Anny, Obed Anny dan Oktovianus Anny dan beberapa masyarakat kampung Anny.
Daniel Anny selaku salah satu perwakilan marga anny menilai pemerintahan di bahwa kepemimpinan Samsudin Anggiluli dan Martinus Salamuk telah memberikan titik terang dalam penyelesaian ganti rugi hak ulayat yang telah berlarut larut sejak tahun 2012 lalu pada pemerintahan sebelumnya, mengingat bahwa pelaksanaan ganti rugi ini merupakan tahapan awal yang baik dan merupakan keberhasilan bagi pemerintahan Samsudin Anggiluli dan Marthinus Salamuk.
Untuk itu kami dari Masyarakat Marga Anny menyampaikan terimah kasih atas kinerja Bupati sorong selatan yang baru menjabat 9 bulan namun dengan upaya yang maksimal dapat memperhatikan warga kecil yang mencari keadilan, ujar Daniel.
Diakhir sambutanya Daniel anny mengemukakan Dalam waktu dekat pihaknya bersama Pemerintah Sorsel akan membuat kesepakatan untuk merealisasikan putusan pengadilan negeri sorong dengan adanya itikad baik pemerintahan yang baru untuk menyelesaikan putusan Pengadilan, tandanya.
Sementara itu, Bupati sorong selatan Samsudin Anggiluli,SE dalam sambutanya mengatakan masyarakat dan pemerintah merupakan dua sisi mata uang yang tidak dapat dipisahkan, pemerintah hadir untuk memberikan yang terbaik bagi masyarakat, masyarakat dan pemerintah hendaknya saling menghargai, Pemerintah hadir untuk memberikan pelayanan bagi masyarakat, ujar Bupati.
Menurut Bupati, langkah yang diambil ini setelah pihaknya melakukan konsultasi dengan Forkompinda Sorong selatan serta berbagai instansi termasuk pengadilan Negeri Sorong yang mengeluarkan putusan ganti rugi dimaksud, pihaknya juga telah mempelajari permasalahan ini sebagai langkah agar tidak terjadi tumpang tindih pembayaran ganti rugi sehingga akan menjadi temuan penyalahgunaan uang Negara dikemudian hari, dengan dasar inilah pihaknya sepakat untuk melakukan pembayaran ganti rugi, tegas Bupati.
Dari pantauan Media ini, sebelumnya marga Anny menutup dan memalang jalan masuk menuju kantor bupati sorong selatan pada 27 Februari 2017 lalu dan pada 9 Feb 2017 kemarin sehingga proses pelayanan masyarakat di pemerintahan kabupaten sorong selatan lumpuh total.
Dengan pembayaran ganti rugi ini marga anny segera membongkar bangunan camp yang menutup akses kekantor bupati sorong selatan dan membuka sejumlah pagar palang yang telah dipasang. (MT)