TEMINABUAN, Berita lima.com – Bupati Sorong Selatan, Samsudin Anggiluli, SE beberapa waktu lalu telah menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan yang diterima secara simbolis oleh Plt. Sekda Sorong Selatan, Dance Flassy, SE, M.Si.
DPA merupakan dokumen yang memuat pendapatan dan belanja setiap SKPD
yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan oleh pengguna anggaran, dan dalam pelaksanaannya akan memprioritaskan beberapa program seperti Pendidikan, Kesehatan, infrastruktur dasar serta program pemberdayaan ekonomi masyarakat di Kabupaten Sorong Selatan.
Bupati Sorong Selatan, Samsudin Anggiluli, SE dalam arahannya saat
seusai meyerahkan DPA menegaskan, bahwa dengan diserahkannya DPA maka
PPTK dan bendahara segera mempersiapkan pelaksanaan kegiatan yang menjadi tanggungjawab SKPD masing-masing sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
Lanjut Bupati, membuat petunjuk operasional kegiatan kerangka acuan
kerja pada setiap kegiatan agar mudah dalam melakukan evaluasi
terhadap keberhasilan pelaksanaan program dan kegiatan, melaksanakan
dan mengendalikan kegiatan pembangunan sesuai dengan jadwal yang telah direncanakan pada tahun anggaran berjalan.
Setiap kegiatan yang akan dilaksanakan harus sesuai dengan kwalifikasi
teknis, persyaratan dan spesifikasi gambar serta ketentuan lain yang
sudah diatur dalam kontrak.
“Yang terpenting adalah outcram dari program kegiatan harus sesuai
dengan sasaran yang telah ditentukan dalam perencanaan serta
selanjutnya dapat memberikan manfaat dan dampak positif bagi
kesejahteraan dan kemajuan daerah Sorong Selatan yang kita cintai,”
ujar Bupati.
Dikatakan Bupati, pengendalian administrasi yang dimulai sejak
penyusunan APBD tahun 2017 baik melalui penyusunan Rencana Kerja
Anggaran (RKA) SKPD sampai dengan penyampaian DPA SKPD yang telah
diasistensi serta mengendalikan fisik dilapangan pada saat kegiatan
sedang berjalan.
Selain itu juga ada beberapa hal penting yang haruis dilakukan untuk
percepatan kegiatan dilapangan serta penyampaian laporan kegiatan
secara tertulis dengan tepat waktu kepada Bupati melalui Bappeda.
“Laporan tertulis merupakan bentuk akuntabilitas SKPD kepada pimpinan
daerah dengan demikian akan diketahui capaian target dan penyerapan
anggaran, capaian pelaksanaan program kegiatan, permasalahan yang dihadapi serta langkah-langkah penyelesaian atas permasalahan yangdihadapi,” jelas Bupati.
Ditambahkan Bupati, DPA yang diterima dapat kita lihat sendiri bahwa
ada yang jumlahnya besar, dan jumlahnya kecil namun memiliki
tanggung jawab yang sama besar sehingga seluruh SKPD dapat melaksanakan dengan baik sesuai dengan peruntukannya atau RKA sehingga dana yang tersedia itu bisa selesai tepat waktu terhadap penggunaannya.
“Sorong Selatan kedepan harus mempertahankan opini BPK yang sudah tiga kali terkait pengelolaan keuangan daerah dengan baik dan untuk tahun
2016 ini juga harus Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan untuk tahun
2017 ini seluruh SKPD sendiri yang merencanakan, melaksanakan dan juga
akan mempertanggung jawabkan penggunaan agaran tersebut,” pungkas
Bupati. (JT)