SUMENEP, beritalima.com| Umat muslim di Kabupaten Sumenep selama menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan, hendaknya tetap terapkan protokol kesehatan (prokes) untuk mencegah penularan COVID-19.
“Meskipun, seluruh Kecamatan se-Kabupaten Sumenep secara wilayah termasuk zona hijau, tetapi masyarakat harus meningkatkan kesadaran menerapkan protokol kesehaatan selama bulan Ramadan tahun ini, supaya tidak ada warga yang terpapar COVID-19,” kata Bupati Sumenep, Achmad Fauzi, SH, MH saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (12/04/2021).
Masyarakat harus menyesuaikan dengan kondisi saat ini selama menjalankan puasa di bulan Ramadan, seperti shalat tarawih dan tadarus, jangan sampai tidak menerapkan protokol kesehatan semisal memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.
“Masyarakat mempunyai tanggung jawab untuk menjaga kesehatan baik untuk diri sendiri, keluarga dan orang lain, sehingga selama melaksanakan ibadah Ramadan tetap mematuhi protokol kesehatan,” imbuh Mantan Wakil Bupati Sumenep ini.
Ia menyatakan, pemerintah daerah tidak melarang pelaksanaan salat tarawih berjamaah di masjid maupun mushalla selama bulan Ramadan tahun ini, hanya saja seluruh jamaah wajib menerapkan protokol kesehatan.
“Karena saat ini masih wabah COVID-19, tentu saja syaratnya harus terapkan protokol kesehatan guna mencegah potensi penularan virus itu,” jelas Bupati.
Bupati mengungkapkan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan semua pihak selama pelaksanaan ibadah Ramadan, dengan harapan ketentuan pencegahan penularan virus COVID-19 benar-benar dilakukan secara maksimal.
“Mudah-mudahan di tengah wabah COVID-19 ini, umat muslim di Kabupaten Sumenep fokus beribadah selama bulan Ramadan,” pungkas Bupati Achmad Fauzi.
(***)