Ampana, beritalima.com | pemerintah Daerah Kabupaten Tojo Una Una bersama 77 Daerah lainnya turut menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah dengan Dirtektorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang dilaksanakan melalui Video Zoom meeting.Rabu, (26/8/2020) bertempat di ruang Eksekutif Kantor Bupati Tojo una-una.
Bupati Mohammad Lahay dalam kegiatan ini didampingi oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Nawatsara Panjili SE,M.Si, Sekretaris Inspektorat Daerah, Sekretaris Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu satu Pintu, Kasat Pol PP, Kabag Hukum, Kabid Pemungutan Pajak, Kabid aset.
Perjanjian kerja sama antara DJP, DJPK dan 78 Pemerintah Daerah mempunyai tujuan di antaranya mengoptimalkan pelaksanaan pertukaran dan pemanfaatan data dan informasi perpajakan, data perizinan serta data atau informasi lainnya yang dibutuhkan, mengoptimalkan penyampaian data serta mengoptimalkan pelaksanaan pengawasan wajib pajak bersama.
Melalui kerja sama diharapkan baik Pemerintah Daerah maupun DJP dapat menerima sumber data yang penting untuk pengawasan kepatuhan pajak antara lain data kepemilikan dan omzet usaha, data izin mendirikan bangunan, data usaha pariwisata, data usaha pertambangan, data usaha perikanan dan data usaha perkebunan yang ada di Daerah.
Sebaliknya, Pemerintah Daerah juga akan menerima data dari DJP untuk kepentingan pengawasan daerah. Dengan demikian optimalisasi pendapatan daerah bisa dilakukan. (Prokopim / HW))