TRENGGALEK, beritalima.com– Bupati Trenggalek, Jawa Timur, bersama wakilnya H. Moch. Nur Arifin, Forkopimda, Sekretaris Daerah dan Seluruh OPD, mendengarkan beberapa pandangan umum fraksi mengenai Ranperda PAPBD yang diajukan sebelumnya, Senin 4 September 2017.
Menanggapi beberapa catatan Fraksi-fraksi DPRD mengenai Ranperda PAPBD, Bupati Trenggalek, Emil Dardak, menegaskan, ada alasan-alasan fundamental yang mendasari diadakannya Perubahan APBD.
“Perubahan APBD bukannya karena perkembangan realisiasi kegiatan yang mengalami keterlambatan sehingga dilakukan P-APBD untuk menyelamatkan kegiatan tersebut, melainkan alasan fundamental tersebut,” terang Dardak.
Dalam waktu dekat, tambahnya, eksekutif akan menyampaikan tanggapan atas pandangan fraksi.
“Nantikan ada waktunya kami menyampaikan tanggapan atas masukan-masukan dari beberapa fraksi tadi. Akan tetapi secara keseluruhan kami melihat bahwa program-program yang kami jalankan sebenarnya telah mendapatkan dukungan. Tentunya ada beberapa hal yang patut disempurnakan dalam penyusunan APBD tersebut perlu kami jadikan catatan yang serius,” jelasnya.
Menurutnya lagi, konsen yang paling besar diantaranya mengenai apakah ada ruang waktu untuk bisa menyelesaikan pembangunan yang ada di sisa waktu yang semakin mepet.
“Memang ada tadi ketika ditinjau ada ketentuan yang mengharuskan tiga puluhan paket yang harus dilelang ulang. Setelah dilakukan estimasi pelaksanaannya, waktunya memungkinkan dan semua dokumen penawarannya sudah masuk,” imbuhnya.
Perbandingan beban belanja tahun ini dengan tahun yang lalu, lanjutnya, kisarannya sama sekitar 30% pada belanja langsung.
“Kita ingin ini diakselerasi dan seharusnya bisa lebih baik dari tahun lalu. Ini juga menjadi PR kami. Yang juga menjadi catatan penting kami ada 7 jembatan yang kesemuanya jembatan kecil yang sekarang ini sedang dievaluasi penawarannya dan bisa langsung segera dilaksanakan,” paparnya.
Dijelaskannya, perubahan APBD ini bukan karena perkembangan realisasi. “Memang ini kayaknya terlambat sehingga harus kita rubah di P-APBD, tidak seperti itu. Perubahan APBD itu karena memang secara fundamental memang sebaiknya tidak dilaksanakan,” pungkasnya. (Ardi/editor: Dibyo).