SURABAYA – beritalima.com, Buron atau DPO (Daftar Pencarian Orang) kasus penipuan Firman Ageng Pamenang tertangkap di Perumahan Green Mansion, Waru, Sidoarjo pada Jumat (19/7/2024).
Penangkapan dilakukan oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.
Penangkapan itu sekaligus sebagai kado istimewa perayaan HUT (Hari Ulang Tahun) Adhayksa ke 64.
Firman diketahui merupakan DPO Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 214K/Pid/2019 tanggal 17 Juni 2019, dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan penipuan.
“Firman Ageng adalah terpidana dalam perkara tindak pidana penipuan. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 214K/Pid/2019 tanggal 17 Juni 2019, dia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 378 KUHP jo Pasal 64 ayat (1),” ujar I Made Agus Mahendra Iswara, Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak.
Penangkapan ini, kata Agus, hasil sinergi yang kuat antara Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, sekaligus menjadi kado istimewa bagi Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dalam rangka menyambut Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 tahun 2024.
“Ini adalah kado istimewa bagi kami di Kejari Tanjung Perak dalam rangka menyambut Hari Bhakti Adhyaksa ke-64,” pungkasnya.
Berdasarkan catatan SIPP Pengadilan Negeri Surabaya, Firman pada Kamis 27 Juli 2017 di jatuhi vonis pidana penjara selama 1 tahun pada kasus penipuan dengan modus kerjasama import bawang putih dengan korban Sunarto.
Firman pada Jum’at 11 Mei 2018 ditambahi hukumannya menjadi 2 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jawa Timur setelah permohonan bandingnya ditolak.
Melawan putusan itu, Firman pada Senin 10 Desember 2018 melayangkan permohonan Kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia. Namun pada Senin 17 Juni 2019 berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor 214K/PID/2019 permohonan kasasi Firman ditolak. (Han)