BONDOWOSO, beritalima.com – Seorang tersangka pencurian kayu milik perhutani yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) akhirnya ditangkap oleh Kejaksaan Negeri Bondowoso, Senin (6/4/2020).
Tersangka dimaksud bernama Tasrip, warga Kecamatan Sempol disebut telah masuk dalam DPO sejak 2018 lalu.
Kajari Bondowoso, Unaisi Hetty Nining, kepada awak media, Senin (6/4/2020), menjelaskan, bahwa tersangka Tasrip ini berhasil dibekuk saat hadir sebagai saksi dalam kasus yang berbeda di Kepolisian Resort Bondowoso.
“Yang bersangkutan dipanggil oleh pihak polisi dalam perkara lain, perkara perambahan hutan. Karena koordinasi kami dengan Kepolisian bagus, kita datangi kepolisian tadi pagi. Selesai pemeriksaan langsung kita borgol tadi,”ujarnya.
Dilanjutkan oleh Wanita yang telah berhasil menangkap dua DPO itu, bahwa kasus pencurian kayu yang dilakukan oleh Tasrip terjadi pada tahun 2016 lalu. Dengan total ada empat tersangka, satu diantaranya bernama Suraji Ahmad Susanto telah menjalani hukuman sejak keputusan naik banding kasasi ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
Adapun, dua orang lainnya yang kini masih buron yakni Tinggal dua lagi, ada Hamid alias P.Nur bin Tosinal, dan Irwanto bin Busaman
alias P.Dita bin Sahyar.
“Karena satu sudah menjalani persidangan. Dengan ditangkapnya Tasripan, ibaratnya dia atasannya atasannya lah. Kemungkinan dua akan berteriak, ada dua lagi. Gimana caranya dua anak buahnya bisa menyerahkan diri ke kita,”ungkapnya
Tersangka Tasrip, kata Unaissi, akan menjalani hukuman selama 1,5 tahun sebagaiman putusan MA pada 2018 lalu. Sementara dua buronan lainnya, masing-masing divonis satu tahun penjara.
Sementara itu, 15 potong kayu sisa pencurian telah dikembalikan ke PTPN XIII Kebun Belawan Bondowoso. (*/Rois)