SENTANI- Kepolisian Sektok Demta yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Bripka R. Mayor Berhasil menangkap tersangka AK (46) kasus penganiayaan di kampung Ambora Distrik Demta. Jumat (20/10) dini hari.
Kapolres Jayapura AKBP Gustav R. Urbinas. SH. S.IK melalui Kapolsek Demta Ipda Ambu. SH saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa kejadian penganiayaan tersebut terjadi pada tanggal 28 Agustus 2017 dengan korban YD (39) mengalami luka sobek di bagian belakang telinga sebelah kiri akibat lemparan batu oleh pelaku AK (46) dan korban juga sudah membuat laporan polisi atas tindak kekerasan yang menimpanya itu.
Dijelaskan juga, sejak kejadian penganiayaan tersebut pelaku AK (46) melarikan diri dan bersembunyi di hutan disekitat kampung Yaugapsa dan Ambora distrik demta Kabupaten Jayapura.
“Dari informasi masyarakat bahwa tersangka AK berada di kampung Ambora distrik Demta, sehingga Kanit reskrim bersama anggota bergerak menuju kampung ambora,”ucap Kapolsek. Jumat (20/10/2017).
“Sekitar pukul 00.30 wit Kanit reskrim bersama anggota berhasil menangkap tersangka AK (46) tanpa perlawanan di kediamannya bertempat di kampung Ambora distrik demta, selanjutnya di bawah ke mapolsek demta,”sambungnya.
Dikatakan, tersangka AK akan di jerat dengan pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan dan denda empat ribu lima ratus rupiah.