Buron Selama 4 Bulan Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Kalianget Tertangkap

  • Whatsapp

 

SITUBONDO,beritalima.com – Tim
Kejaksaan Negeri (kejari) Situbondo berhasil menangkap M mantan kepala desa yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana desa setelah buron dan masuk dalam daftar pencarian (DPO) sejak 8 oktober 2019.

Penangkapan terhadap M mantan kades Kalianget Kecamatan Banyuglugur itu dilakukan Tim Intelejen Kejaksaan Agung usai ditetapkan DPO sejak 8 oktober 2019.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Situbondo Nur Slamet.SH.MH mengatakan tersangka ditangkap oleh tim intelegent Kejaksaan Agung senin siang di wilayah Ciledug Tangerang.

“Tersangka diserahkan ke tim kita jam 22.00 wib tadi malam, langsung diberangkatkan ke Surabaya dan baru sampai ke Kejaksaan negeri Situbondo subuh pagi.,” Jelas Nur Slamet. Selasa (11/2/2020).

Kasus yang menjerat M terkait dugaan penyimpangan Alokasi Dana Desa ( ADD ) dan Dana Desa (DD) pada Desa Kalianget yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 427 jutaan.

“Ada beberapa Item yang tidak dilaksanakan oleh tersangka, setelah pencairan DD itu digunakan M untuk kepentingan pribadi, Tersangka ini terkenal ulet dan pandai mengelabui, tapi dengan kerja keras tim bersama tim kejaksaan Agung, tersangka berhasil ditangkap,,” lanjutnya.

Kepada sejumlah wartawan, mantan kades Kalianget itu membantah jika selama ini dianggap melarikan diri, M mengaku menyelesaikan bisnis dagang besi tuanya di Tangerang untuk menyelesaikan permasalahan yang ada di Situbondo.

“Saya tau kalau di tetapkan sebagai tersangka bahkan DPO, tapi saya masih menyelesaikan bisnis saya di tangerang, untuk menyelesaikan tanggungan saya di Situbondo,” Ujarnya enteng

Dalam kasus ini M akan dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi. Minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (Joe)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait