Buronan Kejari Bali Ditangkap Tim Tabur Kejagung

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam dan Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali berhasil mengamankan terpidana tindak pidana umum. Jum’at (8/1/2021).

Tri Endang Astuti diamankan Tim Tabur Kejagung dari rumahnya di Perum Tropicana Residence Blok C-2 10-11, Kota Batam, Kepulauan Riau.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 557 K/Pid/2020 tanggal 30 Juni 2020, Tri Endang Astuti merupakan terpidana yang terbukti melanggar Pasal 263 Ayat (1) KUHP dalam perkara Tindak Pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat pada proses jual beli Villa Bali Rich (PT. Bali Rich Mandiri) senilai 38 (tiga puluh delapan) Milyar rupiah. Terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Terpidana akan dibawa ke Jakarta dan dititipkan sementara di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan dan selanjutnya akan dibawa Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali guna pelaksanaan eksekusi di Bali.

“Penangkapan terhadap buronan atas nama terpidana Tri Endang Astuti Binti Solex Sutrisno merupakan penangkapan yang kelima dalam tahun 2021. Kami menghimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang nyaman bagi DPO,” kata Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam rilisnya kepada Wartawan Hukum (Wankum) Surabaya. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait