Tersangka Masrizal alias Bembeng alias Beyes DPO Polres Sergai Akhirnya di bekuk Satreskrim Polres Sergai.(sugi)
Serdang Bedagai, beritalimacom– Kasus pencurian buah kelapa sawit dengan melakukan penganiaan terhadap Security PT AFD VII Perkebunan Rambutan pada hari Sabtu (10/12/2016) sekitar pukul 04:30 WIB, di Blok 7 TM 2005 akhirnya, ditangkap Satreskrim Polres Sergai yang sudah lama DPO.
Tersangka yang diamankan Masrizal alias Bembeng alias Beyes (39) pekerjaan supir, warga Dusun II kampung dalam, Desa Seibamban, Kecamatan Seibamban, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara (Sumut) yang saat itu sedang mengambil buah kelapa sawit dari pohonnya dengan menggunakan ‘egreg’.
Informasi yang dihimpun Beritalimacom, pelapor dalam hal ini M Riyandinata mansyur (24) security di Perkebunan PTPN III Rambutan Seibamban, bersama dengan rekan kerjanya Amran melaksanakan patroli sedang memerogoki pelaku. Merasa wilayahnya dijarah maling, akhirnya kedua security berusaha menangkap pelaku namun tanpa diduga pelaku mengeluarkan parang yang telah disiapkan untuk menyerang security dengan cara membacokannya.
Beruntung pelapor punya simpanan ilmu beladiri sehingga terhindar dari bacokan tersebut, Mengetahui lawannya lebih unggul, akhirnya pelaku melarikan diri dengan meninggalkan buah kelapa sawit yang telah diambilnya sebanyak 3 TBS .
Setelah sekian bulan diuber dan menjadi DPO, akhirnya Selasa pagi (18/4) sekitar pukul 06.00 WIB, didapat informasi bahwa pelaku sedang berada dirumahnya, tak mau buruannya hilang. Tim Opsnal Sat reskrim, menggerebek rumah pelaku dan tanpa perlawanan membawanya ke Satreskrim Polres Sergai, untuk dilakukan pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut.
“ Yang kita proses pelaku membawa senjata tajam tanpa izin kemudian menyerangnya, kita kenakan dia undang undang darurat,“ Kata Kasat Reskrim AKP Agustiawan SH MH.
(sug)