Jombang | beritalima.com – Buronan perampas Handphone (HP) di Jalan KH Romli Tamim, Desa Sumbermulyo, Kecamatan Jogoroto, Jombang, sekitar pukul 13.00 wib, pada Minggu 7 Oktober 2021 lalu, berhasil diringkus tim Resmob Satreskrim Polres Jombang, sekitar pukul 14.00 wib, pada Senin 7 Desember 2021 belum lama ini.
Penangkapan dua buronan yang dibantu warga Kecamatan Jombang Kota itu diantaranya adalah Andik Mustofa (20th), warga Jalan Dr Soetomo, Kelurahan Jombatan, dan Alfian Dwi Pradita (20th), warga asal Kelurahan Kaliwungu.
Diterangkan AKP Teguh berdasarkan hasil interogasi penyidik, pelaku menggunakan sebilah parang untuk menyabet atau mengayunkannya ke punggung korban sehingga korban berhenti dan merampas ponsel korban.
Masih diterangkan AKP Teguh, bahwa korban bernama Saiful Hidayat (38th) saat awal kejadian berboncengan dengan temannya bernama Brillian Ludiansyah dari Desa Sumbermulyo menuju Kelurahan Jelakombo untuk mencari makan. Setelah melintas di Jalan KH Romli Tamim tepatnya di sebelah barat kantor KPU Jombang, dihadang dua orang tak dikenal dengan mengendarai motor honda beat.
“Kedua orang itu menodongkan senjata tajam jenis parang kepada korban sambil mengancam, kemudian korban dipukul dan diayunkan atau menyabetkan pedangnya hingga mengenai punggung sebelah kiri korban Saiful,” jelasnya.
Merasa ketakutan kata Kasatreskrim, korban memberikan ponsel miliknya kepada pelaku. Namun, saat itu pelaku kembali melakukan pemukulan menggunakan pedang yang mengenai punggung sebelah kanan korban kemudian pelaku kabur.
“Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp1.200.000 dan melaporkannya ke SPKT Polres Jombang,” katanya.
Dari penyelidikan yang dilakukan oleh polisi, didapati ciri-ciri pelaku hingga akhirnya dilakukan penggerebekan di rumah pelaku, Minggu siang (27/12/2021).
Pada saat rumah Andik digerebek polisi, keluarganya menyampaikan jika Andik tengah menjalani hukuman kasus narkoba dan ditahan di Rutan Polres Jombang. ketika dicek, Andik memang sedang mendekam di penjara.
“Setelah melakukan interogasi Andik, mengaku melakukan kejahatan bersama temannya Alfian. Selanjutnya kami lakukan penangkapan terhadap Alfian di rumahnya,” ujar AKP Teguh.
Hasil interogasi terhadap pelaku, mereka mengaku telah melakukan kejahatan di beberapa tempat kejadian perkara (TKP). Tercatat ada 8 TKP yang beberapa di antaranya gagal mendapatkan hasil.
Reporter : Dedy Mulyadi