SURABAYA, beritalima.com – Seorang buruh angkut pelabuhan, Nasurah, harus duduk di kursi pesakitan dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (12/3/2026). Ia didakwa terlibat peredaran satwa dilindungi setelah tertangkap membawa 10 ekor burung langka, termasuk jenis cendrawasih.
Sidang yang dipimpin majelis hakim dengan ketua Nur Kholis langsung diwarnai bantahan dari terdakwa. Di hadapan majelis hakim, Nasurah menegaskan dirinya tidak bersalah dan mengaku hanya menjalankan permintaan seseorang bernama Novan.
“Setelah ditangkap saya diperiksa. Saya ditangkap saat mengangkut barang. Dua jam kemudian saya dipertemukan dengan Pak Wawan dan Pak Shiemen. Ternyata calon penerima barang sudah tidak ada,” kata Nasurah di ruang sidang.
Saat ditanya ketua majelis apakah saat pemeriksaan didampingi penasihat hukum, Nasurah mengaku tidak.
“Waktu saya disidik, saya dibilangi tenang saja tidak ditahan. Habis tanda tangan bisa langsung pulang. Katanya saya hanya saksi karena punya barang itu. Tapi akhirnya saya tetap ditahan, Yang Mulia,” ujarnya.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Estik Dilla Rahmawati, peristiwa itu bermula pada 30 Oktober 2025 sekitar pukul 22.00 WIB.
Saat itu Nasurah yang bekerja sebagai portir di Pelabuhan Gapura Surya Tanjung Perak, Surabaya, menerima pesan WhatsApp dari seseorang bernama Novan.
Dalam pesan tersebut, Novan meminta Nasurah mengambil kiriman burung dari kru kapal bernama Shiemen Supriono di atas KM Leuser.
Sebagai imbalan, Nasurah dijanjikan upah setelah barang tersebut diterima pihak pemesan, meski nominalnya tidak disebutkan.
Dua hari kemudian, tepatnya 1 November 2025 sekitar pukul 05.57 WIB, Shiemen menghubungi Nasurah dan memberi tahu bahwa KM Leuser telah bersandar di pelabuhan. Karena sudah saling mengenal sekitar dua bulan, Nasurah kemudian naik ke kapal dan menemui Shiemen di dapur kapal.
Di lokasi itu, ia menerima dua kardus yang dimasukkan ke dalam kantong kain berwarna ungu. Kardus tersebut dilakban rapat dan memiliki lubang-lubang kecil.
Saat membawa kardus tersebut, Nasurah mengaku merasakan adanya pergerakan dari dalam kotak sehingga ia menduga isinya makhluk hidup berupa burung.
Setelah turun dari kapal, Nasurah mencoba menghubungi Novan, namun panggilan teleponnya tidak tersambung.
Ketika sampai di area parkir pelabuhan, sejumlah petugas dari Ditpolairud Polda Jawa Timur menghampiri dan memeriksa barang bawaannya.
Dari pemeriksaan itu, petugas menemukan 10 ekor burung hidup di dalam dua kardus. Kardus pertama berisi enam burung kecil berwarna merah kecokelatan, sedangkan kardus kedua berisi empat burung cokelat berukuran sedang.
Setelah diidentifikasi, burung-burung tersebut terdiri dari enam ekor Cendrawasih Raja dan empat ekor Namdur Coklat.
Jaksa menjelaskan, kedua jenis burung tersebut termasuk satwa dilindungi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri LHK Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018.
Dalam aturan itu, Cendrawasih Raja tercantum sebagai satwa dilindungi pada nomor urut 433, sedangkan Namdur Coklat pada nomor urut 604.
Atas perbuatannya, Nasurah didakwa turut serta melakukan kegiatan menangkap, menyimpan, mengangkut, dan memperdagangkan satwa dilindungi dalam keadaan hidup.
Ia dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, sosok Novan yang diduga sebagai pihak yang memerintahkan pengambilan burung tersebut hingga kini masih buron dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). (Han)








