BIREUEN ACEH_beritalima I Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Bireuen menggelar rapat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Rapat yang diikuti Kepala SMA/SMK se-Kabupaten Bireuen yang berlangsung di Cabdin Pendidikan Wilayah Bireuen di buka oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Bireuen, T. Murtdha, SSos pada Selasa, (2/6/2020) pagi.
Dalam sambutannya, Murtdha menyebutkan hanwa dalam masa pandemi covid-19, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerbitkan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar Dari Rumah Dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19. Dan Surat Edaran Nomor 15 ini untuk memperkuat Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pendidikan Dalam Masa Darurat Coronavirus Disease (Covid-19).
“SE Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 juga menjelaskan pelaksanaan PPDB harus berstandar protokoler kesehatan, maka atas atas itu juga kami gelar rapat Penerimaan siswa baru, jadwal pelaksanaan ujian dan pembagian raport hari ini sesuai dengan protokoler kesehatan yaitu jaga jarak dan menggunakan masker”, katanya”.
Kepala SMA Negeri 1 Bireuen, Hamdani SPd MPd yang juga hadir dalam rapat tersebut menjelaskan bahwa menyelenggarakan proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA/SMK Tahun Ajaran 2020/2021 tetap akan dilanjutkan untuk keberlangsungan pendidikan di Kabupaten Bireuen, khususnya tingkat SMA/SMK.
Dikatakan Hamdani, ada 3 opsi dalam penerimaan siswa baru pada jenjang SMA/SMK di kabupaten Bireuen yaitu secara online, offline dan melalui perangkat Gampong.
Penerimaan siswa baru secara online adalah mulai dari proses daftar, seleksi, hingga pengumuman hasil seleksi dilakukan secara online di rumah (diluar sekolah). Dengan begitu, orangtua dan calon peserta didik baru tidak perlu datang ke sekolah.
Sedangkan pendaftaran mekanisme PPDB offline di mana calon siswa baru mengantarkan langsung berkasnya ke sekolah yang di laman dan tentunya pihak panitia PPDB diminta memperhatikan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan penyebaran pandemi Covid-19 yaitu wajib menggunakan masker serta sekolah harus menyediakan fasilitas cuci tangan, sabun, dan kran air mengalir untuk kepentingan siswa, orang tua, dan panitia PPDB.
Jika secara online dan offline tidak bisa dilakukan oleh calon peserta didik baru, maka dapat juga mengambil opsi ke tiga yaitu dengan cara calon peserta didik baru menyerahkan berkasnya kepada perangkat Gampong dan untuk selanjutnya diserahkan kepada pihak sekolah, “ujar Hamdani yang juga ketua IGI Kabupaten Bireuen”. (Teuku Muhammad)