LABUHANBATU, beritalima.com – Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang, SH. SIK melalui Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Teuku Fathir, berhasil menangkap tersangka pencabulan terhadap 3 (tiga) orang anak laki-laki An. Syafrul Lubis (44) warga Perumahan Griya kompas Mutiara Blok B No. 12 Kelurahan Urung kompas Kecamatan Ransel Kabupaten Labuhanbatu.
“Korban yang masih kategori anak berjumlah 3 orang dan berjenis kelamin laki-laki ini berumur berumur 12 sampai 14 tahun, dan Kejadian ini di laporkan Pada tanggal 18 Maret 2018”, jelas teuku Fathir kepada Wartawan Jumat (23/3/2018).
Tersangka dan korban sudah saling kenal dan saat korban sedang bersama temannya, tersangka memangil korban dengan alasan mengajak makan mieso, setelah selesai makan miso korban dibawa tersangka jalan-jalan ke binaraga, disana korban buang air kecil dilihat oleh tersangka dan saat mau pulang diatas sepeda motor tersangka memegang kemaluan korban dan mengelus elus kemaluan korban.
Terhadap korban lainnya tersangka meminta tolong untuk menemani bayar listrik, tetapi kemudian tersangka membawa korban ke warnet dan didalam warnet korban dan tersangka nonton film porno, pada saat itu tersangka memegang kemaluan korban dan mengelus elus kemaluan korban setelah selesai korban diajak makan mieso oleh tersangka.
Dari hasil pemeriksaan tersangka menerangkan bahwa tersangka mengakui perbuatannya dan tersangka suka dengan anak laki-laki sehingga terjadi perbuatan cabul tersebut.
Pelaku di jerat dengan pasal 82 ayat (1) UU No. 35 thn. 2014. Tentang perubahan atas UU No 23 thn. 2002 Tentang perlindungan anak. Sanksi pidana penjara paling singkat 5 thn dan paling lama 15 thn.
“Saat ini tersangka Sudah diamankan di Mapolres Labuhanbatu, untuk proses lebih lanjut”, Tandas Teuku Fathir. (ev@).