Cabuli 8 Murid SD, Kepala Sekolah Ditangkap

  • Whatsapp

Ketapang – Satuan Reserse Kriminal Polres Ketapang meringkus AS( 28 th ), seorang Kepala Sekolah merangkap Wali Murid Kelas IV. Sekolah Dasar Bumi Tama Wilayah 7 Desa Seriam Kecamatan Kendawangan Kabupaten Ketapang,didugá melakukan pencabulan terhadap 8 anak didiknya.

AS diringkus Tim Buser Polres Ketapang, pada hari Kamis 29 September 2016 di Perumahan Mangun Jaya Leatari 2 Kecamatan Tambun Selatan Bekasi Jawa Barat.tanpa perlawanan.

Kabid Humas Polda kalbar Kombes Pol Drs. Suhadi Sw. M.Si menjelaskan bahwa Pelaku AS, telah melakukan pelecehan seksual terhadap 8 anak muridnya masing masing SA, MDS, HI, LU, UD, SA dan dua korban lainnya belum dilakukan pemeriksaan murid kelas 4 dan kelas 5 sekolah dasar, semuanya laki laki.

Peristiwa pencabulan ini mulai diketahui berawal dari Pelapor Mubakir (41 th ), warga dusun Badak Berendam Divisi 3 Desa Seriam Kecamatan Kendawangam Kabipaten ketapang , pada hari Saptu 25 Juni 2016 sekitar pukul 22.00, pelapor masuk ke kamar tidur anaknya menanyakan kepada putranya SA laki2, ia mengatakan jika ia telah dicabuli oleh gurunya bernama AS ( Achmad Safei ), setelah itu orang tua korban mengecek kelamin atau alat vital anaknya, dan ternyata batang kemaluannya membengkak keluar darah dan nanah.

Menurutnya tersangka melakukan perbuatan bejat itu pada tanggal 4 juni 2016 sekitar pukul 22.00 wib dirumah tersangka di Perumahqn Karyawan PRYE Estate PT ASM dusun Badak Berendam Desa Seriam Kecamatan Kendawangan Kabupaten Ketapang, dengan cara alat kelamin korban dimasukkan mulut pelaku dan korbannya masih ada 7 lagi selain korban SA.

“Pelaku mengancam korban jika menolak untuk dicabuli tidak akan dinaikkan kelas kata pelaku karena yang bersangkutan adalah Kepala Sekolah ” ujarnya.

“Saat ini pelaku diamankan di Polres Ketapang dan yang bersangkutan akan dijerat dengan Undang Undang Peelindungan anak nomor 23 tahun 2002 pasal 82 yungto pasal 76 D, setiap orang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu Muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

Terkait kasus pencabulan anak di Ketapang Kapolda memberikan perhatian yang serius, bahkan kata Kapolda Irjen Pol Drs. Musyafak MM, pihaknya akan memback up Polres Ketapang dalam melakukan penyidikan, kasus ini harus dikawal terus agar pelaku dihukum seberat beratnya karena seharusnya pelaku melindungi dan mengayomi anak anak muridnya, bukan malah merusak muridnya,oleh karenanya pelaku harus dihukum berat, kalau orang biasa misalnya dihukum 10 tahun, kalau pelaku yg nota benenya seorang Kepala Sekolah harus ditambah sepertiga lagi, sehingga bisa dihukum 13.3 tahun

Langkah yang akan dilakukan pihak kepolisian, karena para Korbannya mayoritas anak anak sekolah dasar, maka perlu recovery korban agar mereka tidak trauma, disamping itu pihak kepolisian juga akan meminta bantuan Paykolog, untuk memeriksa pelaku apakah ada kelainan Sex karena korban 8 orang semuanya pria.

(Dri)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *