SURABAYA – beritalima.com, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara terhadap Nicholas Handy Biantoro (40), seorang guru matematika Sekolah Dasar Kurnia Hidup yang menjadi terdakwa kasus pencabulan terhadap delapan orang siswanya.
Majelis hakim yang diketuai Saparudin menyatakan terdakwa Nicholas Handy Biantoro terbukti melakukan tindak kekerasan terhadap anak secara berdiri sendiri. Terdakwa, lanjut majelis hakim, juga terbukti melakukan pencabulan terhadap korban yang masih di bawah umur.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Nicholas Handy Biantoro terbukti bersalah dalam kekerasan anak dan turut serta dan cabul. Menjatuhkan pidana selama 10 tahun penjara dan denda Rp 10 juta” ujar ketua majelis hakim, Saparuddin saat membacakan vonis secara online di ruang sidang Garuda dua PN Surabaya. Selasa (3/11/2020).
Saparudin mengatakan, jika terdakwa tidak dapat membayar denda sebesar Rp 10 juta maka diganti dengan tambahan kurungan penjara selama tiga bulan.
“Kalau terdakwa tidak mampu membayar dengan subsidair pengganti tiga bulan penjara,” jelasnya.
Majelis hakim menjelaskan bila terdakwa telah melanggar Pasal 82 Undang-Undang 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 KUHP. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang menuntut hukuman 12 tahun penjara, dengan denda sebesar Rp 10 juta subsidair enam bulan penjara.
Terdakwa Nicholas Handy Biantoro yang berprofesi sebagai guru sekolah dasar (SD) di Surabaya tega mencabuli delapan orang muridnya yang duduk mulai dari kelas III hingga V. Korbannya adalah lima orang pria dan tiga perempuan yang semua adalah muridnya sendiri.
Tersangka yang beralamat di Jalan Baruk Utara VIII, Rungkut, Surabaya, dan tinggal di Perumahan Nirwana Eksekutif Blok EE Surabaya tersebut akhirnya ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Modus pencabulan yang dilakuan terdakwa Nicholas Handy Biantoro dengan mengajak korban yang juga muridnya ke rumahnya di Perumahan Nirwana Eksekutif. Kemudian dengan alasan dibersihkan badannya, korban kemudian dimandikan tersangka sambil diraba-raba bagian sensitifnya.
Setelah itu, korban diminta rebahan di kamar tidur dan diperiksa tersangka menggunakan stetoskop. Untuk korban perempuan diraba bagian dada dan alat vitalnya, begitu pun dengan korban pria. Tak eloknya, tersangka mengaku tak hanya mencabuli para korban di rumahnya.
Dikerahui pula, pencabulan tersebut dilakukan terdakwa Nicholas Handy Biantoro sejak November 2019 hingga pertengahan Februari 2020 lalu. Korban diketahui tidak hanya sekali dicabuli, bahkan ada yang mendapat perlakuan cabul sebanyak dua hingga empat kali.
Korban perempuan hanya diraba, sedangkan korban pria ada yang diraba bahkan dikocok alat vitalnya. (Han)