SURABAYA – beritalima.com, Kombes Pol Purn IB dituntut pidana penjara selama 10 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Laila pada kasus dugaan pencabulan terhadap CIS, angkatnya yang dia asuh sejak usia tujuh bulan.
Mantan Kapolres Badung Bali yang dinyatakan bersalah juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
“Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Ignatius Soembodo secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan,” jelas jaksa Nur Laila dalam surat tuntutan yang dibacakan saat sidang tertutup di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (19/12/2022).
Jaksa Nur menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
CIS adalah anak teman Ignatius berinisial BS yang dititipkan kepada pensiunan polisi itu sejak bayi berusia 7 bulan. BS tidak bisa merawatnya sendiri karena istrinya berinisial SW yang tak lain ibu CIS mengalami depresi.
Pemerkosaan itu baru terungkap saat CIS bercerita kepada ayah kandungnya ketika sudah berusia 14 tahun.
Jaksa Nur menyatakan, sejak dititipkan kepada Ignatius, CIS tinggal di rumah pensiunan polisi itu di kawasan Jambangan. Pemerkosaan itu dilakukan terdakwa Ignatius ketika melihat anak asuhnya itu tidur di kamarnya.
Menurut jaksa Laila, selama diasuh Ignatius, BS sebagai ayah kandung CIS kesulitan bertemu anak kandungnya tersebut. BS pada pertengahan 2018 lalu kemudian mengajak orang-orang dari Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Jatim untuk menjemput CIS ke sekolahnya. Saat itulah korban yang sudah beranjak remaja itu mengaku kerap diperkosa terdakwa Ignatius.
“Bahwa selama tinggal di rumah terdakwa saksi CIS sering mendapat perlakuan dan perkataan kasar serta perlakuan pelecehan seksual atau disetubuhi oleh terdakwa hingga beberapa kali,” jelas jaksa Nur Laila dalam dakwaannya.
BS sepakat akan mengambil lagi anaknya ketika sudah berusia tiga tahun. Selama dirawat Ignatius, BS mengklaim telah rutin memgirimi uang kepada Ignatius untuk biaya hidup anaknya. Namun, BS dilarang untuk menemui anak kandungnya. Ignatius meminta uang tidak masuk akal hingga Rp 20 miliar jika BS ingin mengambil anaknya.
BS pada akhirnya bisa bertemu anak kandungnya itu ketika sudah berusia 14 tahun pada 2018 lalu dengan dibantu orang-orang PPA. Saat pertemuan itu, CIS menceritakan pemerkosaan yang dialaminya. Hingga kini sudah berusia 18 tahun, CIS disebut masih merasa trauma. (Han)