Cabuli Anak di Bawah Umur, Warga Kuwolu Bululawang Ditahan di Polres Malang

  • Whatsapp
FN Pelaku Pencabulan saat di tahan di Polres Malang

Kabupaten Malang, beritalima.com | Warga desa Kuwolu Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang Jawa Timur, berinisial  FN (23 th) terpaksa harus meringkuk di penjara. Pasalnya, FN diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak masih di bawah umur yang masih tetangganya kecamatan yang sama, sebut saja R (16) yang kondisinya saat ini sudah melahirkan bayi perempuan berumur 2 Bulan.

Atas kejadian itu, Kuasa Hukum korban Syamsul Arifin, SH melaporkan ke Unit PPA Polres Malang dengan bukti Laporan Polisi Nomor: TBL-B/76/II/2023/SPKT Polres Malang/Polda Jawa Timur pada Rabu (15/2/2023).

Bacaan Lainnya

“Pelaku sudah kami laporkan ke Polres Malang,” ungkapnya, kepada beritalima.com Jum’at (7/4/2023).

Kronologis kejadian menurut Kuasa Hukum korban pencabulan inisial R (16) awalnya, Korban janjian bersama (FN) mau beli tiket Arema dan akan nonton laga Arema. Namun, ternyata tidak jadi beli.

“Setelah itu, korban diajak ke rumah FN selanjutnya, korban mau balik (pulang) gak bisa karena dibungkam mulutnya terus diseret ke kamarnya, habis itu dikunci, dan ia didorong ke kasur, habis itu roknya langsung disobek sama (FN). Setelah itu, ia mau pulang tidak boleh, dikunci lagi sama (FN) terus dan didorong lagi habis itu disetubuhi lagi yang kedua kalinya,” ungkap Syamsul.

Selanjutnya Kuasa Hukum Korban pencabulan inisial R (16) meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar (FN) pelaku pencabulan anak dibawah umur yang sudah diamankan Polisi untuk dihukum yang seberat-beratnya.

“Saya minta dari Kepolisian agar pelaku dihukum yang seberat-beratnya,” katanya.

Sementara itu Kanit PPA Polres Malang, Erlehana BR. Maha. SH ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp membenarkan bahwa mengenai perkara tersebut saat ini sedang ditangani oleh Unit PPA Polres Malang dan pihaknya menegaskan bahwa untuk terduga pelaku sudah diamankan di Rutan Polres Malang pada Senin (27/3/2023).

“Untuk pasal yang kami kenakan yaitu Pasal 81 Jo 76 D dan/atau Pasal 82 Jo 76 E Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang – Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah),” tandasnya. (*/SN)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait