Ilustarasi
KEPULAUAN SULA,beritaLima.com ||Polres Kepulauan Sula, Polda Maluku Utara menetapkan dua pria asal Desa Paratina, Kecamatan Sanana Utara berinisial SG dan AA sebagai tersangka pencabulan anak berusia 14 tahun.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula Iptu Rinaldi Anwar melalui Kanit PPA, Bripka Ikbal Umanailo saat dikonfirmasi pesan Whats App ..di..nomor 0813- 5453 -xxxx, Rabu (13/11/24), mengatakan saat ini kedua pria tersebut sudah ditetapkan tersangka, namun belum ditahan
Selanjutnya, kata Ikbal, kedua berkas tersebut sudah dilimpakan ke Jaksaan Negeri Kepulauan Sula, Namun dikembalikan P-19 untuk dilengkapi, “ungkapnya
Ketahui, kejadian tersebut di laporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Kepulauan Sula berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Nomor : STTLP/09/1/2024/SPKT pada Kamis 30 November 2023, sekitar pukul 17.02 Wit. [dn]