SURABAYA – beritalima.com, Rachmat Slamet Santoso alias Memet (30), Guru Pramuka yang melakukan perbuatan cabul pada siswa puluhan anak didiknya dituntut 14 tahun penjara dan kebiri kimia serta denda Rp 100 juta, subsider 3 bulan kurungan.
Surat tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Sabetania Paembonan dan Rista Erna dalam persidangan yang digelar secara tertutup diruang sidang Garuda 1, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (4/11/2019).
Dalam kasusnya, Rachmat Slamet Santoso dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 80 dan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Silahkan tanya ke pimpinan saja mas, saya masih ada sidang lain,” kata Sabetania saat dikonfirmasi atas tuntutan kebiri tersebut.
Sementara, Aspidum Kejati Jatim Asep Mariyono menjelaskan, hukuman kebiri tersebut dijatuhkan berdasarkan beberapa pertimbangan.
Pertimbangan yang memberatkan terdakwa menurut Asep yaitu terdakwa merupakan seorang pendidik yang seharusnya mengayomi.
“Kedua, dari hasil psikologis satu diantara korbannya terindikasi untuk menjadi pelaku,” terang Asep saat dikonfirmasi.
Masih kata Asep Maryono, tak hanya itu, perbuatan terdakwa Rahmat Slamet Santoso, juga telah berlangsung lama dari tahun 2017 hingga 2019.
“Dan menurut hukuman tersebut bisa berdampak jera bagi terdakwa,” pungkasnya.
Terpisah, Pendamping hukum korban pencabulan dari Surabaya Children Crisis Center (SCCC) Muhammad Dewangga Kahfi mengaku puas dengan tuntutan yang diajukan oleh JPU. Sebab, hal itu setimpal dengan perbuatan yang dilakukan terhadap sejumlah korbannya.
Sangat puas. Karena tuntutan itu setimpal dengan apa yang dilakukan terdakwa kepada para korban-korbannya,” tukasnya.
Untuk diketahui, Kasus ini bermula dari laporan beberapa orang tua korban. Atas laporan itu, Polda Jatim melalui Subdit IV Reknata akhirnya menangkap Rachmat Slamet Santoso.
Saat penyidikan, terdakwa Rachmat Slamet Santoso mengaku telah memperdaya para korban sebanyak 15 orang. Mereka rata rata anak didik dari Rachmat Slamet Santoso.
Aksi bejat itu dilakukan terdakwa Rachmat Slamet Santoso dengan modus memasukkan siswanya ke dalam tim inti pramuka sekolah. Selanjutnya siswa terpilih diajak ke rumahnya untuk belajar pramuka. Selanjutnya, ia melakukan perbuatan asusila itu dirumahnya.
Dari hasil pemeriksaan, Perbuatan terdakwa Rachmat Slamet Santoso ini sudah dilakukan sejak 2015. Ia merupakan pembina ekstra pramuka di enam SMP dan satu SD, baik swasta maupun negeri di Surabaya. (Han)