Cabuli Anak Tetangga, Polisi Bekuk Pelakunya

  • Whatsapp

SIDOARJO. Beritalima. Com | Unit Satreskrim Polresta Sidoarjo bekuk tersangka S terkait pencabulan anak di bawah umur saat di rilis Mapolresta Sidoarjo.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengungkapkan bahwa peristiwa pencabulan terjadi sekitar bulan November 2019 di lakukan sebanyak 2 kali sedangkan korban dan tersangka adalah tetangga.

Adapun kronologi singkat pencabulan yang menimpa “Melati”(14),pertama terjadi pada bulan November 2019 Saat itu korban sedang bermain petak umpet bersama teman-temannya di depan rumah pelaku. lalu sekitar pukul 18.00 WIB di kamar pelaku pada saat rumah dalam keadaan sepi.

“Saat sedang bersembunyi di dalam rumah pelaku, korban menjadi sasaran pelampiasan nafsu pelaku. Pelaku tega melakukan perbuatan cabul pada korban yng masih berusia 11 tahun dengan menguncinya di dalam rumah.”

Tidak puas sekali, peristiwa tak senonoh kedua kembali menimpa Melati beberapa hari kemudian. Di samping rumah pelaku, korban dipaksa menuruti tindakan asusila pelaku.

Bahwa peristiwa tersebut terungkap pada September 2022, dimana saat itu korban bercerita kepada orang tuanya bahwa ia di ajak untuk bersetubuh oleh S alias G namun korban menolak. selanjutnya korban juga menceritakan bahwa pada November 2019 dirinya pernah dua kali disetubuhi dan dilakukan perbuatan cabul oleh S. Untuk selanjutnya dilaporkan ke Polresta Sidoarjo.

Kemudian Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan upaya pencarian terhadap pelaku, dengan melakukan pemantauan di sekitar rumah karena pelaku bekerja sebagai kuli proyek di luar kota. Hingga akhirnya pada Selasa 6 Desember 2022 malam penyidik Unit PPA Satreskrim #polrestasidoarjo berhasil menangkap pelaku di tempat kostnya di wilayah Sidoarjo, dimana saat itu pelaku baru datang dari luar kota.

Terhadap pelaku kami kenakan ancaman hukuman paling lama 15 tahun. (Kus)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait