Cabuli Anak Tirinya,Ibu Korban Laporkan Suami ke Polres Sergai

  • Whatsapp

Serdangbedagai beritalima.com-Karsimin (60)wargaDusunIII,DesaSeijenggi,Kecamatan Perbaungan,KabupatenSerdangbedagai,Sumatera Utara.Akhirnya di tangkap polres sergai atas tuduhan mencabuli anak mariana(Anak tirinya)yang termasuk pelaku dilaporkan ke polisi oleh istri sirihnya dengan laporan sesuai  :LP(148/V/2017 .Tanggal 8 Mei 2017.Senin(22/5).

Di Usia 60 tahun  ini  Karsimin seharusnya  menikmati sisa hidupnya berkumpul dengan  keluarga ,kenyataanya Ia  nginap di sel Polisi Polres sergai setelah ditangkap di kediaman .Jumat (19/5) sekitar pukul 17:30 wib.

Kepada  wartawam   Kakek lima cucu dari 4  anak  istri pertamanya  membantah  menggauli putri  tirinya, “ saya menikah siri  sekitar 8 tahun  silam ,dia ( putri) umurnya masih 5 tahun  sangat dekat  dengan  saya , mungkin  sejak ibunya bercerai  ,dia butuh kasih sayang, sehingga  dia  manja  dan menganggap  saya  ini bapaknya “ katanya

“Mengenai  pengaduan istri saya  ke Polisi ,  menurut  Karsimin karena sebelumnya tejadi pertengkaran gara-gara  ditegur  sering berpergian  keluar rumah dan di tengarai  istrinya punya  selingkuhan “  ,tambahnya.

Sementara  Kanit  PPA  IPTU Zulham menyatakan  bahwa  tersangka  mengakui  telah  mencabuli  Putri  (13 ) dengan cara  disetubuhi lebih  dari satu kali  sejak tahun 2014 hingga tahun  2016.

“ Hasil Visum,  keterangan saksi korban Putri dan  keterangan tersangka  merupakan  bukti permulaan  yang cukup diduga tersangka  telah  melakukan perbuatan cabul anak tirinya“ungkapnya(sug)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *