Sekadau – Kapolres Sekadau, AKBP Muslikhun mengaku saat ini tengah menangani kasus pencabulan terhadap anak usia 3,9 tahun dengan tersangka seorang pemuda warga Sekadau.
“Kasus ini masih diproses, masih berjalan. Penambahan beberapa pasal pemberatan itu sesuai dengan perbuatan pelaku. Tapi yang jelas itu menjadi pertimbangan hakim untuk memberikan vonis,” ujarnya saat ditemui, pada Jumat (27/5).
Kapolres menuturkan, mengenai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, akan menjadi pertimbangan hakim.
Muslikhun juga menambahkan, kejahatan seksual terhadap anak merupakan ancaman dan membahayakan jiwa anak. Tak hanya itu, hal tersebut juga mengganggu rasa kenyamanan, ketentraman, keamanan dan ketertiban masyarakat.
Terpisah, Ketua Majelis Adat Budaya Melayu (MABM) Kabupaten Sekadau, Sunardi mengaku prihatin dengan adanya kasus kekerasan seksual terhadap anak. Untuk itu, kata dia, dengan adanya pemberatan hukuman bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak diharapkan dapat memberikan efek jera.
Ia mengaku, kejahatan tersebut memang harus diberantas.
Namun, hal tersebut bisa dilakukan oleh seluruh elemen masyarakat. “Bersama-samalah menjaga lingkungan sekitar agar kejadian serupa tidak terjadi kembali. Apalagi, kasus ini marak terjadi, jangan sampai terjadi lagi di Sekadau ini,” ujarnya.
Ia mengatakan, pelaku kekerasan seksual terhadap anak harus diberikan hukuman yang seberat-beratnya. Apalagi, kata dia, anak-anak adalah generasi penerus yang harusnya dilindungi dan dibina bukan justru dihancurkan masa depannya.
Sementara itu, Raja Sekadau, Pangeran Agung Gusti Muhammad Effendi mengatakan kasus kekerasan seksual dan pencabulan merupakan kejahatan luar biasa. Ia mengatakan, untuk mencegah hal serupa terjadi kembali perlu kerjasama semua pihak.
“Kami sebagai tokoh masyarakat tentu ikut mendukung pemerintah untuk mencegah kejadian-kejadian seperti ini kembali terjadi. Kami juga berharap pemerintah mengajak kami tokoh masyarakat untuk berdiskusi mencari langkah-langkah agar kejadian seperti itu tidak terjadi lagi,” ucapnya.
Ia juga berharap, pelaku kekerasan seksual dan pencabulan terhadap anak dibawah umur diberikan hukuman yang berat. Hal itu, kata dia, agar memberikan efek jera dan menjadi pembelajaran bagi masyarakat.
“Pelaku harus dihukum berat. Anak-anak sudah seharusnya dilindungi bukan malah sebaliknya. Mari bersama-sama melindungi anak dan mencegah kejahatan seperti itu terjadi lagi di Sekadau,” pungkasnya.
(Dri/Ya)