Cabuli Balita, Pendiri Taman Bacaan di Surabaya Dituntut 7 Tahun Penjara

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Kejari Surabaya menjatuhkan tuntutan hukuman 7 tahun penjara terhadap Abdul Rochim (44), terdakwa kasus pencabulan balita. Selain hukuman badan, Pendiri taman bacaan dikawasan Keputih Utara Surabaya ini juga dihukum membayar denda.

“Dendanya lima juta rupiah mas, subsider 3 bulan kurungan,” terang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arissandi saat dikonfirmasi usai membacakan surat tuntutannya dalam persidangan tertutup diruang sidang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (18/2/2020).

Diungkapkan Deddy, dalam pembuktiannya selama persidangan, terdakwa cabul ini telah terbukti bersalah melanggar Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Terdakwa mengajukan pembelaan,” pungkasnya.

Diketahui, niat Abdul Rochim (44), mendirikan taman bacaan di dekat rumahnya di Jalan Keputih Utara, ternyata kedok belaka.

Pria ini diam-diam memiliki kelainan yakni penyuka anak-anak kecil (pedofilia). Untuk memuluskan aksi bejatnya, Rochim nekat memanfaatkan taman bacaan miliknya.

Padahal tempat itu semestinya jadi gudang ilmu dan edukasi ke para pengunjung yang di dominan anak-anak. Bahkan, di lokasi itu dia tega mencabuli korbannya, RH (5).

Kasus ini terungkap setelah orang tua RH curiga mendapati anaknya mengeluh sakit saat buang air kecil. Setelah didesak, bocah ini mengaku terus terang jika diperlakukan tidak senonoh oleh Abdul Rochim.

Mendengar penuturan putrinya, orang tua korban kaget dan segera melaporkan peristiwa itu ke sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Polrestabes Surabaya, dan proses selanjutnya diambil alih oleh Unit PPA.

Dari pengakuan Abdul Rochim saat penyidikan, aksi bejatnya terhadap RH ternyata dilakukan dua kali. Agar tidak mudah ketahuan warga dan anak lainnya, pria ini sengaja menunggu kondisi sepi. Jika ada pengunjung, ia berpura-pura memangku korban sekaligus membacakan dongeng.

Selain itu, dalam penyidikam di Kepolisian, Abdul Rochim mengaku semua yang dilakukan itu karena khilaf. Lebih gila lagi, gairahnya memuncak ketika melihat celana dalam anak kecil. Teganya, Ia juga menjadikan istrinya sebagai alasan berbuat cabul.

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait