Tersangka Rianto kasus Pencabulan anak di bawah umur di amankan Polres Sergai.
Serdang Bedagai, beritalimacom— Satuan Resort Kriminal (Satreskrim) Polres Serdang Bedagai (Sergai) menangkap Rianto di rumahnya di Kampung Durian Dusun VIII, Desa Sei Belutu, Kecamatan Sei Bamban, Sergai, Sumatera Utara, Jumat (28/4) sekitar pukul 18.00 wib .
Rianto ditangkap atas pengaduan dari B Manurung orang tua dari sebut saja cempaka ( 8) Pelajar kelas 2 SD korban perbuatan cabul. Kasus ini terungkap setelah ke empat kalinya pelaku mencabuli korban, yang diketahui oleh ibu korban, Kamis 27/04, sekira pukul 18.00 wib. Ketika saksi pulang dan membuka pintu rumahnya terkejut melihat pelaku dan korban dalam keadaan telanjang di dalam kamar tidur.
Kepada polisi lelaki yang hanya mengecap pendidikan sampai kelas 2 SD ini ,mengakui segala perbuatanya ,“ sudah empat kali aku lakukan, aku raba raba payudara dan kemaluan nya, aku yang buka semua pakaiannya,“ ucap Rianto.
Terpisah Kasat reskrim AKP M Agus Setiawan, melalui Kanit PPA Sat Reskrim Polres Sergai IPTU Zulham ketika dikonfirmasi Beritalima.com menyatakan bahwa tersangka Rianto dengan Korban merupakan tetangga dekat, dan pola fikir masih dibawah rata rata.
“Kalau dilihat dari pola fikirnya, tersangka ini masih dibawah rata rata manusia Normal, namun pelaku bisa berereksi dan mengalami ejakulasi bahkan, bisa berfikir pada saat ejakulasi tidak dimasukin ke kelamin korban. Walaupun demikian tetap kita proses sampai ke pengadilan, yang jelas pelakunya tidak gila,” katanya.
Ditambahkanya untuk bulan Januari hingga April 2017, tercatat sudah 32 kasus yang ditangani Unit PPA, dari jumlah tersebut kasus yang paling menonjol adalah perbuatan cabul.
” Selain itu diikuti kasus lain yakni penelantaran keluarga, kekerasan terhadap anak, dan perzinaan,” ungkapnya. (sug )