SURABAYA,beritalima.com-
Kelakuan bejat bapak satu anak ini sungguh tidak terpuji dan pantas jika dirinya nantinya mendekam dalam penjara selama 20 tahun karena ulah bejatnya menghamili anak dibawah umur. Pelaku yang diketahui bernama Agustinus Jefri (AJP) asal Tambak Wedi Surabaya Jawa Timur.
Pria berusia 33 tahun ini tega menggauli bocah yang masih dibawah umur yang sedianya bagaikan anaknya sendiri yakni Bunga (13) yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP) asal Surabaya.
Bahkan akibat ulah bejatnya, kini Bunga harus menanggung malu hingga putus sekolah dikarenakan sedang hamil 7 bulan. Dengan sedikit bujuk rayu dan juga iming-iming, pelaku AJP akhirnya bisa memperdayai korban hingga menyetubuhinya pada Bulan Desember Tahun 2016 di Gudang Sekolah SD di daerah Kenjeran Surabaya.
Usai dibekuk Polisi setelah adanya laporan dari ibu korban, pelaku ini kepada Polisi mengaku jika pebuatan itu dilakukan atas dasar auka sama suka. Karena seringnya bertemu disekolah, tukang kebun inipun akhirnya melancarkan rayuan mautnya.
“Awalnya saya tembak (Katakan cinta) kepada Bunga, dan dia menerima. Lalu saya ajak berhubungan saat ketemuan disekolah”, aku AJP.
Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Kompol Arief Kristanto mengatakan, pada Bulan Desember 2016, tersangka AJP, tukang kebun sekolah dimana korban Bunga bersekolah ini melakukan pencabulan saat korban akan pulang dari sekolah menunggu jemputan dari orang tuanya.
“Karena sudah salingkenal, korban mau saja saat diajak oleh AJP untuk berjalan menuju Gudang sekolah yang letaknya di belakang”, kata Arief kepada beritalima.com, Selasa (25/7/2017).
Lebih lanjut kata Arief, korban awalnya sempat menolak dan berteriak untuk meminta tolong tetapi situasi saat itu sepi dan tidak ada yang mendengar karena semuanya sudah pulang sekolah.
“Tersangka ini menjanjikan kepada korban bahwa dia akan bertanggung jawab apabila di kemudian hari terjadi apa-apa terhadap korban. Tersangka AJP mengaku sudah 3(tiga) kali melakukan tindakan tersebut kepada Bunga, tetapi hanya 1(satu) kali yang sampai memasukan alat Vital “,tambah Arief.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini AJP mendekam dalam penjara dan akan dijerat Pasal 81 dan 82 UU.RI No.35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hingga 20 tahun penjara.
Barang bukti yang disita, 1(satu) buah baju seragam warna kuning, 1(satu) buah rok warna hijau kotak-kotak dan 1(satu) buah celana dalam warna pink.
Teks foto: Pelaku yang tega cabuli bocah hingga hamil 7 bulan
Reporter: Ekoyono