SERGAI, beritalima.com | Irwan Butarbutar (23) harus berurusan dengan petugas Unit Perempuan & Perlindungan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serdang Bedagai.
Pasalnya, pelaku dilaporkan orang tua pacarnya, inisial SFH (18) warga Serdang Bedagai, setelah perbuatan layaknya suami isteri kerap dilakukan insan yang sedang di mabuk asmara tersebut diketahui pihak keluarga korban.
Akhirnya pria yang menetap di Pondok Labu, Desa Silau Merawan, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, dan sehari hari bekerja di Koperasi Simpan Pinjam tersebut diciduk Tekab Scorpions Satreskrim Polres Sergai di tempatnya bekerja, di Bajenis Tebingtinggi, Rabu (17/6/2020) sekitar pukul 08.00 WIB.
Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robin Simatupang, SH.,M.Hum, didampingi Kasatreskrim AKP Panduwinata SH, SIK, kepada wartawan, Jumat (19/6/2020), menjelaskan bahwa tersangka diduga melakukan perbuatan persetubuhan terhadap anak.
“Tersangka melakukan perbuatannya terhadap korban inisial SFH yang pada waktu kejadian masih dibawah umur dan masih berstatus pelajar SMA. Perbuatan itu dilakukan menurut laporan korban dilakukan pertama sekali di rumah pelaku dan juga rumah korban, persisnya pada bulan April 2019, “terang Kapolres.
Selanjutnya perbuatan itu pun kerap terjadi berulang kali layaknya hubungan suami isteri. Kapan saja tersangka ‘pengen’ korban pun siap melayani permintaan tak senonoh tersebut, lantaran telah terbuai dengan bujuk rayu dan janji manis yang akan bertanggung dan bakal menikahinya.
Kepercayaan yang diberikan korban dan orang tuanya ternyata dikhianati tersangka. Korban mendapat kabar bahwa pacarnya yang telah berjanji akan bertanggungjawab dan bakal menikahinya itu bermain cinta dengan wanita idaman lain (WIL).
Merasa tak senang akhirnya, orang tua korban melaporkannya ke Polres Sergai, sesuai Nomor : LP/157/V/2020/SU/RES SERGAI, Senin, tanggal 11 Mei 2020 sekitar pukul 13.00 WIB.
Kepada petugas, tersangka mengaku akan menikahinya secara agama, walaupun pestanya akan ditunda. Menurut Irwan Butarbutar, bahwa orang tuanya dan pacar atau keluary korban akan bertemu membicarakan masalah pernikahan mereka.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 jo Pasal 76D subs Pasal 82 ayat 1 jo Pasal 76E dari UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan ancaman 15 tahun penjara, “tandas Kapolres.(Budi)