MALANG KOTA, beritalima.com|IM salah seorang oknum guru yang disangka mencabuli pelajar SD di Kota Malang akhirnya berhasil ditangkap Polres Kota Malang setelah dilakukan penyidikan. Meski sempat mangkir saat dilakukan pemanggilan, Namun akhirnya pelaku dijemput paksa oleh anggota polisi.
“Setelah pelaku mangkir saat dilakukan pemanggilan, akhirnya petugas melakukan penjemputan paksa karena ada kekhawatiran penyidik ketika IM tak memenuhi panggilan untuk meminta keterangan sebagai terlapor, dan ada pertimbangan dari penyidik, pertama kekhawatiran akan kabur dan menghilangkan barang bukti,” ujar Kasatreskrim Polres Malang AKP Komang Yogi Arya Wiguna kepada awak media di Mapolres Rabu (27/03).
Menurutnya oknum guru berstatus ASN ini sudah mengakui semua perbuatannya, setelah penyidik memeriksa 20 saksi dari dua orang pelapor. Komang juga menyampaikan IM sudah 14 tahun lamanya berstatus duda dan perbuatan asusila yang dilakukan IM pada saat jam olahraga.
“Sejumlah barang bukti turut diamankan penyidik, seperti celana dan kaos dalam milik korban, beserta seragam olahraga. Awalnya korban diminta ganti baju di ruang UKS, kemudian disusul oleh pelaku untuk melakukan perbuatan yang melanggar hukum,” tutupnya.
Akibat perbuatannya IM dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak pasal 81 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Reporter : Jeny
Editor : Santos